Bengkulu, Word Pers Indonesia – Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Risnah Gunawan (24), warga Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Raya RE Martadinata pada Jumat, 7 Maret 2025. Setelah penyelidikan intensif, polisi menangkap AH (43), warga Kampung Bahari, Kecamatan Kampung Melayu, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kejadian tragis tersebut.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Senin malam, 10 Maret 2025, sekitar pukul 18.40 WIB di wilayah Kampung Bahari. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh pertengkaran yang terjadi setelah keduanya mengonsumsi minuman keras jenis tuak.
“Pelaku dan korban sempat minum tuak di lapangan golf Jalan Citanduy. Saat dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor, terjadi percekcokan yang berujung pada perkelahian,” ujar Sudarno, Rabu (12/3/2025).
Dihabisi dengan Gelang Besi
Menurut hasil penyelidikan, korban diduga mengucapkan ancaman ingin membunuh pelaku saat mereka berboncengan. Merasa tersinggung, pelaku secara refleks meraih tangan korban hingga keduanya terjatuh dari motor.
“Saat terjatuh, pelaku menggunakan gelang besi yang dikenakannya untuk memukul korban bertubi-tubi hingga korban meninggal dunia di tempat,” tambah Kapolresta Bengkulu.
Setelah kejadian, pelaku tidak langsung melarikan diri. Ia sempat bersembunyi di balik semak-semak dekat lokasi kejadian hingga malam hari, menunggu situasi sepi sebelum akhirnya melarikan diri.
Sementara itu, motor milik korban yang ditinggalkan di lokasi kejadian hingga kini belum ditemukan. Polisi masih melakukan pencarian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Pelaku Sampaikan Permintaan Maaf
Saat diwawancarai, AH menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
“Saya meminta maaf kepada keluarga besar korban atas kekhilafan ini. Saya menyesal dan siap bertanggung jawab atas perbuatan saya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain serta menelusuri keberadaan motor korban yang hilang.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal dan merenggut nyawa seseorang. (*)