Wordpers, Kota Bengkulu – Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan wawali Dedy Wahyudi Senin (27/4/20) melakukan live streaming langsung bersama Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Provinsi Bengkulu, Yusri di kantor Kominfosan Kota Bengkulu.
Tema yang diangkat adalah tentang keringanan kredit pinjaman dan angsuran bank dan non bank bagi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 seperti yang sudah diinstruksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Namun tentunya instruksi ini ditindaklanjuti oleh OJK dengan membuat POJK.
Sayangnya sebagian besar masyarakat menelan aturan pemerintah itu secara mentah sehingga banyak yang tidak paham. Oleh karena itu Helmi dan Dedy mengundang langsung Kepala OJK untuk membahas tentang keringanan kredit sekaligus dialog dan menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat melalui live di sosmed dan radio streaming hidayah.
Berdasarkan keterangan dari Yusri yang harus dicatat bahwa seluruh masyarakat yang merasa terdampak Covid-19 boleh mengajukan keringanan kredit ke bank atau leasing. Apabila sudah mengajukan, phak bank atau leasing punya waktu 20 hari untuk memberikan jawaban.
Masyarakat agar jangan dulu membayar angsuran/kredit bila belum ada jawaban dari pihak bank. Bila sudah lewat 20 hari belum ada jawaban maka nasabah atau debitur bisa melapor ke OJK. Namum biasanya kalau sudah ada pengajukan keringanan, pihak bank akan melakukan peninjauan tentang kelayakan nasabah untuk diberikan keringanan.
“Untuk melakukan relaksasi itu ada pilihan yang bisa diberikan pihak bank kepada nasabah misalnya dengan cara penurunan suku bunga atau perpanjangan masa kredit.Silahkan bank memilih mana pilihan yang paling tepat. Jadi silahkan ajukan keringanan secara resmi. Jangan bayar dulu sebelum ada jawaban dari mereka (bank),” jelas Yusri.
Dikatakan Yusri, sampai saat ini sudah ada 32 ribu lebih nasabah yang mengajukan keringanan dengan total anggarannya Rp 1,6 triliun. Namun yang sudah disetujui restrukturisasinya baru 6.818 dengan ilai uangnya sebesar Rp 500 miliar lebih.
“Karena pihak bank akan meninjau dulu soal kemampuan bayar nasabah apakah layak untuk diberikan relaxasi melalui restrukturisasi atau tidak. Tidak otomatis semua yang punya kredit dibebaskan bayar 1 tahun. Bayangkan kalau seluruh nasabah se-Indonesia diberlakukan sama, bisa bangkrut bank itu. bagaimana mereka bisa membayar pegawainya,” sampai Yusri.
Ia menambahkan, yang jadi sasaran utama untk diberikan keringanan atau restrukturisasiadalah yang terdampak Covid-19, bak terdampak secara langsung maupun secara tidak langsung. Yang terdampak langsung misalnya yang sakit karena terkena Covod-19. Yang terdampak tidak langsung seperti tukang pangkas rambut, tukang ojek atau warga yang tidak punya penghasilan tetap.
Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengatakan apa yang sudah disampaikan oleh Kepala OJK sudah cukup jelas.
“Artinya instruksi Presiden sudah berjalan dan sudah ditindaklanjuti OJK. Kalaupun ada yang pengajuannya belum direspon agar bersabar. Perbanyak sedekah, ikhtiar agar Allah tolong kita agar Allah perlancar urusan kita,” kata Helmi.
Wawali Dedy Wahyudi kemudian membacakan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat yang ditulis di kolom komentar. Salah satunya masyarakat minta agar ada edukasi supaya seuruh masyarakat mengerti dan paham. Menjawab pertanyaan itu, Yusri mengakui dari 100 orang hanya 25 orang yang paham. Namun kata dia sosialisasi dan edukasi masih terus dilakukan.
Kemudian ada juga pertanyaan dari masyarakan apakah restrukturisasi itu juga berlaku bagi ASN. Dijelaskan pula oleh Yusri bahwa sasaran OJK ini sebenarnya adalah sektor informal.
“Tapi bagi ASN, proses itu silakan saja diajukan. Tapi restrukturisasi ini hanya akan diberikan kepada yang terdampak covid-19,” demikian Yusri.
Sumber : Media Center Kota Bengkulu