OJK Perketat Mekanisme Penggunaan Pay Later

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL). Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan. Pengaturan tersebut juga sejalan dengan agenda transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

“Melalui POJK ini, OJK ingin memastikan bahwa layanan BNPL berkembang secara bertanggung jawab, memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen, serta tetap berada dalam kerangka pengawasan yang kuat,” ujar Ismail.

Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan layanan BNPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK. Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Regulasi ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara BNPL diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, POJK 32 Tahun 2025 mewajibkan penyelenggara BNPL memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah maupun nasabah. Informasi tersebut meliputi sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta ketentuan lain yang ditetapkan OJK, agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

POJK ini juga mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. OJK turut memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Dengan berlakunya regulasi ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara sehat dan bertanggung jawab di bawah pengawasan yang efektif.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan