Ormas JAGA IKN Tolak Keterlibatan Negara Asing

Ormas JAGA IKN Tolak Ketelibatan Negara Asing

Word Pers Indonesia Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengajak negara asing untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai kritikan dari organisasi masyarakat Jaringan Kerja Ibu Kota Negara (JAGA IKN).

Menurut Hasanuddin selaku Jubir JAGA IKN, pembangunan IKN jika melibatkan negara lain akan mendegradasi wibawa bangsa Indonesia di mata dunia Internasional.

Sehingga kata dia, JAGA IKN meminta kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pencegahan dan monitoring dalam perencanaan, pelaksanaan dan operasionalisasi pembangunan IKN dan IKN Nusantara.

Sebagaimana Pasal 24 ayat (1) huruf b UU Nomor: 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dengan merumuskan pengertian secara spesifik, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dengan prosedur yang ketat, akuntabel dan transparan.

“Untuk menghindari terjadinya conflict of interest dan mencegah masuknya dana illegal, melalui skema crowdfunding dan bentuk kerjasama lainnya yang berpotensi menciderai pembangunan IKN dan IKN Nusantara,” tutur dia.

Selain itu, ia pun berharap KPK akan melakukan monitoring terhadap pejabat yang telah atau akan melakukan negosiasi dengan pihak internasional atau swasta asing di dalam negeri, terkait pendanaan IKN dan IKN Nusantara.

“Padahal, pengaturan tentang sumber dan skema pendanaan melalui Peraturan Pemerintah atau PP sedang dalam pembahasan dan belum ditetapkan,” jelasnya.

Kami yang tergabung dalam Presideum Nasional JAGA IKN berpendapat dan berpendirian bahwa demi menghormati dan mempedomani NKRI sebagai negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri.

“Dengan ini kami menolak keterlibatan asing dalam pendanaan, pembangunan dan operasionalisasi IKN dan IKN Nusantara,” pungkas Hasanuddin. (Red)