Word Pers Indonesia – Kesbangpol Kabupaten Kaur terus berupaya menjalin kerjasama dengan semua ormas dan LSM yang ada di Kabupaten ini. LSM dan ormas adalah mitra pemerintah untuk siap bersinergi dalam membangun kemajuan Kabupaten Kaur.
Guna meningkatkan pemahaman terhadap undang-undang tentang ormas khususnya permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, menjalin sinergitas dan kebersamaan antar ormas dengan pemerintah daerah di Kabupaten Kaur serta pengembangan pemberdayaan dalam membangun kapasitas ormas/lsm.
”Kami juga ingin meningkatkan partisipasi ormas dan elemen masyarakat dalam pembangunan di Kaur,” kata Kepala kesbangpol Kaur Noprin Aidi, S. Ip, M. S, Ip kepada awak media wordpers.id di ruang kerjanya, kamis 21/09/2022.
Ia mengatakan, Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) dan ormas adalah salah satu mitra pemerintah, dalam hal ini lembaga yang ikhlas dan tulus mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Lembaga swadaya masyarakatpun mereka adalah mitra pemerintah dalam segala suasana, dan mereka berhak untuk bersanding atau bersinergi dengan pemerintah dalam kegiatan yang sifatnya demi untuk menyukseskan program pembangunan dimana pemerintah ditingkat kabupaten,, provinsi,, dan nasional.
“Artinya lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) ini adalah lembaga suatu aset yang merupakan bagian dari masyarakat juga,” jelasnya.
Rela mereka memposisikan diri sebagai lembaga yang siap bermitra dan siap bekerja sama dalam pembangunan serta menyukseskan pembangunan baik itu ditingkat desa,, kecamatan,, kabupaten,, provinsi,, bahkan nasional. ujarnya.
Untuk diketahui, Peran Serta Ormas/LSM dalam Pembangunan dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai dengan kemampuan masing-masing, misalnya dengan mengungkapkan pendapat tentang sesuatu hal yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya. Sementara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dituntut harus mampu mengelola keseimbangan, keselarasan dan keharmonisan antara hak kebebasan berorganisasi dan kewajiban-kewajiban dalam berorganisasi sebagaimana diatur konstitusi UUD 1945. (Samsudin)