Wordpers.id, Bengkulu Utara – Torehan gemilang diukir Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu dengan berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RS alias FD (24) warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Bayu Heri P, S.H., M.H., serta Kasubbag Humas AKP Darlan pada saat pelaksanaan press conference hari ini, Selasa (21/07/20) yang digelar di Aula Mapolres BU dan diikuti oleh awak media.
Kapolres BU mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku RS oleh pihaknya tersebut merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan terhadap terduga pelaku lainnya berinisial SJ yang telah terlebih didahulu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu utara sehari sebelumnya, Selasa (14/07/20).
Dijelaskan oleh Kapolres, dari hasil pengembangan yang dilakukan, personil dari Satres Narkoba Polres BU langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan RS. Setelah diketahui keberadaan tersangka, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan pada hari rabu 15 juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB di jalan lintas Bengkulu – Mukomuko.
Setelah dilakukan penangkapan, Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku tersangka. Usai mendapatkan barang bukti tersebut, Polisi kembali melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan ditemukan lagi barang bukti berupa Bong atau alat Hisap untuk menggunakan sabu.
”Terduga pelaku akan kami jerat sesuai dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dan terancam penjara paling lama 20 tahun dan denda Maksimal Delapan Milyar Rupiah,” ungkap Kapolres BU.