Pelayanan Publik BPOM di Bengkulu

Bengkulu, WordPers Indonesia – Badan POM bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001. Pada tahun 2019 kelembagaan BPOM RI diperkuat kedudukannya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dengan Pepres tersebut Badan POM memiliki tugas dan fungsi strategis dalam Pengawasan Obat dan Makanan yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Balai POM di Bengkulu sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan POM bertugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil reviu Tim Penilai Intern Reformasi Birokrasi Badan POM dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, maka perlu dilakukan reviu Standar Pelayanan dan inovasi pelayanan publik dari BPOM di Bengkulu. Hal ini bertujuan agar kebutuhan pelaku usaha untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal usaha di sektor Obat dan Makanan di masa new normal pandemi Covid-19 dapat terwujud.

Pelayanan publik yang diberikan BPOM di Bengkulu didasarkan pada ketentuan yang berlaku yaitu;Peraturan Badan POM Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Sektor Obat dan Makanan; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Sektor Obat dan Makanan;Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, masukan dari Tokoh Masyarakat, LSM, Akademisi, Pelaku usaha dan masyarakat pada acara komunikasi publik serta Pengaduan Masyarakat dan Hasil Survey Kepuasan masyarakat digunakan untuk menyempurnakan reviu Standar Pelayanan Publik BPOM di Bengkulu. Untuk memberikan pelayanan prima, perlu ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pelayanan sebagai turunan dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana disebutkan diatas.

Berdasarkan keputusan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor : HK.01.02.7A.7A4.06.21.1690 , Ruang lingkup standar pelayanan publik BPOM di Bengkulu meliputi :

– Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Pengaduan Konsumen dan Pelayanan Pengujian Obat dan Makanan;

– Jaminan pelayanan;

– Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan;

– Pengelolaan pengaduan; dan

– Evaluasi kinerja.


Gambar 1. Standar pelayanan dan inovasi pelayanan BPOM di Bengkulu

Pelaksanaan Pelayanan di BPOM di Bengkulu yang meliputi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Konsumen dan Pelayanan Pengujian Obat dan Makanan, dengan jadwal pelayanan

1. Telepon/Tatap Muka

a. Senin-Kamis

Jam layanan : pukul 08.00 – 16.30

b. Jumat :

Jam layanan : pukul 08.00 – 16.00

c. Sabtu – Minggu dan Hari Libur Nasional

Pada kondisi/keadaan tertentu (Kejadian Luar Biasa, kasus tertentu, permohonan pengujian dari lintas sektor, keracunan pangan, pengujian sampel kasus dari kepolisian atau lintas sector terkait, pameran dalam rangka Komunikasi, Informasi dan Edukasi, dll), pelayanan tatap muka dilaksanakan sesuai perjanjian.

2. Short Messaging Services (SMS)/ Whatsapp/HaloBPOM/Aplikasi BPOM Mobile/ Surat/Email/Website/Media Sosial/Faksimili

a. Senin-Kamis
Jam layanan : pukul 08.00 – 16.30

b. Jumat :

Jam layanan : pukul 08.00 – 16.00

Email/Website : 24 Jam (autoreply)

c. Sabtu – Minggu dan Hari Libur Nasional

Pelayanan on line dilaksanakan melalui Short Messaging Services (SMS)/ Whatsapp/ HaloBPOM/Aplikasi BPOM Mobile / Surat/Email/Website/media Sosial.

Inovasi Pelayanan BPOM di Bengkulu Melalui Media Sosial dan WA untuk Sabtu /Minggu dan Hari Libur Nasional dengan nama “Home Care OBAMA” BPOM di Bengkulu

Jam layanan : 24 jam (autoreply)

3. Pelayanan Publik pada keadaan/ kondisi tertentu (Pandemi, Bencana Alam, Kejadian Luar Biasa, dll) dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai dengan keputusan Kepala Badan POM, Surat Edaran Kepala Badan POM, dan atau penyampaian pengumuman melalui subsite, media sosial dan media lainnya.

Dalam melaksanakan penerapan standar pelayanan yang berlaku di BPOM Bengkulu, maka ditetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan tertulis berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.


Gambar 2. Maklumat Pelayanan Dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Braile

Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, maka BPOM di Bengkulu melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) setiap triwulan dengan hasil SKM Triwulan I, II, III dan IV tahun 2021 sebagai berikut :


Hasil survei kepuasan masyarakat triwulan I Tahun 2022 dengan nilai sebesar 95.22 (sangat baik)

Balai POM di Bengkulu terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima untuk masyarakat.

HUBUNGI KAMI BALAI POM DI BENGKULU

Jln. Depati Payung Negara KM.13 No.29 Pekan Sabtu , Kota Bengkulu, Bengkulu.

TELP.: 0736-53990/53993/53989

FAX: 0736-53988/53993/53989

EMAIL :

pombengkulu@gmail.com

SUBSITE:

www.bengkulu.pom.go.id

MEDIA SOSIAL :

Whatsapp : 0811 7389 062 FB : BPOM di Bengkulu

Twitter : @BPOMBengkulu

Instagram : @bpom_bengkulu

Laporan Pengaduan Langsung pada Kepala Balai: 0878-6414-8580

Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

HaloBPOM 150053.

***

(Yunika Sary, Firni, Zul Amri, Evni Jasril) BPOM di Bengkulu

Posting Terkait

Jangan Lewatkan