Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Mukti Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko menindaklanjuti tentang pemberian langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa tahap pertama di tahun 2021, Kamis, (8/04/2021)
Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Desa Lubuk Mukti Rhomat, SH , Camat, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota serta perangkat desa dan warga yang menerima BLT-DD.
Sebanyak 30 Kepala Keluarga (KK) Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, pagi ini memenuhi undangan dari Pemerintah Desa Lubuk Mukti terkait penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Aula Balai Desa Lubuk Mukti.
Prioritas penerima bantuan ini adalah warga Desa Lubuk Mukti dalam kategori miskin dan belum pernah menerima bantuan social lainnya. Adapun bantuan yang diterima adalah sebesar Rp.300.000,00 dan akan diterima penerima BLT setiap bulan sampai akhir tahun 2021.
Kepala Desa Lubuk Mukti Rhomat, SH dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh warga penerima BLT yang sudah hadir dan meluangkan waktunya memenuhi undangan dari pemerintah desa. Ia juga menghimbau kepada seluruh penerima bantuan untuk mensyukuri dan membelanjakan bantuan tersebut pada kebutuhan pokok yang bisa mendukung kesehatan keluarga.
Tidak lupa beliau juga menghimbau kepada seluruh penerima dan warga untuk selalu menaati Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari- hari, sehingga bisa menekan penyebaran virus covid 19 di Desa Lubuk Mukti.
“Semoga dengan adanya BLT-DD ini dapat membantu masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat” ungkapnya.
Dengan berpedoman pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan tetap mengikuti penerapan protokol kesehatan 5 M (Manjaga Jarak, Memakai masker, Mencuci Tangan pakai sabun, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi mobilitas) kegiatan Penyaluran BLT-DD tahun 2021 Tahap II ini berjalan dengan lancar dan tertib.
Untuk diketahui, Penyaluran BLT DD bulan Januari 2021 dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Persumber dari Dana Desa Tahun 2021. (Dedek Hela)