Tambah Lagi, Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar

Word Pers Indonesia, Tulungagung – Kasus penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Tulungagung kembali menyeret aparat desa. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Tanggung, Kecamatan Campurdarat, bersama bendahara desanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dalam perkara dugaan korupsi dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan, hingga bagi hasil pajak.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SU (60) selaku Kepala Desa, dan JO (54) selaku bendahara desa. Keduanya langsung ditahan pada Rabu (10/9/2025) dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka cukup rapi. Mereka menggunakan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan bahkan membuat dokumen ganda demi memperlancar aksi mereka.

“Dana desa, alokasi dana desa, bantuan keuangan, hingga dana bagi hasil pajak diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Hasil audit Inspektorat menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar,” ujar Tri Sutrisno kepada wartawan.

Dari hasil penyidikan, Kejari Tulungagung telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi. Semua keterangan saksi memperkuat bukti bahwa anggaran desa tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Bukti-bukti sudah lengkap. Keterangan saksi juga menguatkan. Namun, sampai hari ini baik Kades maupun bendahara desa masih enggan mengakui perbuatannya,” tegas Tri.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan warga Desa Tanggung yang curiga terhadap pengelolaan anggaran desa pada periode 2017–2019. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga naik ke tahap penyidikan.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah kami lakukan pemeriksaan secara menyeluruh, ditemukan adanya penyimpangan besar dalam penggunaan dana desa. Maka hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Tri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kajari menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, terlebih di tingkat desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Dana desa adalah hak rakyat. Menggerogoti dana tersebut sama saja mengkhianati kepentingan masyarakat kecil. Kami akan tuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan,” tandas Tri Sutrisno.(**)

Writer: Agris
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan