Penanam Ganja di Rejang Lebong Ungkap Pernah Kemalingan Sebelum Panen

Pengamanan

Wordpers.id, RL – Pelaku penyalahgunaan Narkoba di Rejang Lebong, AW (37) yang nekat menanam ganja di halaman rumah mengaku tanaman ganjanya pernah dicuri sehingga berinovasi membuat pagar listrik setinggi tiga meter.

AW mengatakan ganja yang ditanamnya berumur lebih kurang satu tahun dan telah beberapa kali di panen serta juga pernah dicuri orang lain.

Inilah fakta terbaru pengakuan dari AS Alias AW warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang telah ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka selaku pemilik dan pengedar narkoba golongan satu jenis tanaman ganja beberapa waktu yang lalu.

Pengakuan ini diterangkan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo, kepada awak media pagi hari ini Minggu (24/01) melalui release tertulis.

“Tidak ingin terjadi lagi dicuri, tersangka kemudian melakukan usaha pengamanan dengan membuat pagar terhadap lokasi tanam dari bambu setinggi 3 meter dan juga dililit kawat yang dialiri listrik” katanya.

Susilo menambahkan tersangka juga memberi tali nilon yang dihubungkan kerumah sebagai tanda atau alaram apabila tanaman ganja tersebut dicuri orang.

Hasil pemeriksaan sementara juga mendapatkan keterangan tersangka yang mengaku telah melakukan beberapa kali melakukan panen dan penjualan dengan hasil yang tidak diingat.

“Pelaku juga mengakui bahwa perbuatannya tersebut salah, namun tetap dilakukan karena terdesak hutang dan kebutuhan hidup sehingga memilih meneruskan menjadi bandar Narkoba jenis ganja,” pungkasnya.