Pertamakali di Indonesia, Kasus Investasi Bodong Siswi Bengkulu Utara Digarap Polri

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Perkara tindak pidana investasi ilegal dengan tersangka seorang pelajar di Bengkulu Utara inisial DS, Kepolisian telah melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, pelimpahan berkas tahap dua atau P21 telah dilakukan sehingga tugas penyidikan kepolisian telah selesai. Selanjutnya DS telah ditetapkan sebagai tahanan Jaksa.

“Laporan akan kami teruskan di Kejaksaan untuk dilakukan persidangan” kata Aries, Senin (11/10/21).

Pengungkapan kasus ini, kata Aries, pertama kalinya dilakukan oleh Polri dengan undang-undang yang diterapkan tentang perbankan dengan kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih serta korban sebanyak 187 member.

DS melanggar Pasal 46 Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 jo Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, serta melanggar ketentuan Pasal 59 Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta dikualifikasikan sebagai kejahatan.

“Ini kasus pertama yang diselesaikan Polri. Tersangka terancam pidana terhadap kegiatan investasi sebagai kejahatan penipuan investasi,” kata Aries.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Aries, kegiatan ini bermodus investasi dengan memberikan keuntungan 35 persen dari modal yang disetorkan dengan jangka waktu keuntungan 20 hingga 60 hari.