Pertanyakan Lanjutan Laporannya, Tarmizi Gumay Kembali Datangi Kejati

Bengkulu, wordpers.id – Setelah melapor ke Polda Bengkulu, Advokat yang juga Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay SH, MH pada Rabu, (2/12/202) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk mempertanyakan terkait laporan uang Rp 25 juta yang disebut paslon nomor urut 3, Agusrin dalam debat terbuka antar paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu baru-baru ini.

Kuasa hukum Tarmizi Gumay, Zetriansyah mengatakan, kedatangan bersama kliennya ini untuk berkoordinasi dengan pihak Kejati, menindaklanjuti laporan kliennya pada minggu lalu yang melaporkan Dedy Wahyudi dan Rohidin Mersyah, terkait uang Rp. 25 uang soal mutasi camat dan lurah se-Kota Bengkulu.

Hanya saja, karena persoalan teknis mengenai SOP bagi setiap tamu ke Kejati, agar membawa surat rapid test, sehingga belum sempat bertemu lagi.

“Klien kami akan berkirim surat lagi untuk mempertanyai perkembangannya sudah sejauh mana, termasuk mengena saksi-saksi apakah sudah dilakukan pemanggilan atau belum. Mengingat klien kami harapkan dalam waktu dekat, juga ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Tarmizi Gumay menyebutkan, kedatangannya ini ingin menindaklanjuti laporan beberapa waktu lalu, karena persoalan tersebut sudah masuk ranah publik dan juga ada yang melaporkan dirinya masalah dugaan laporan palsu.

“Dalam waktu dekat, kami memasukkan surat mempertanyakan laporan sudah sejauh mana perkembangannya, supaya jelas terang-benderang jangan ada lagi suasangka diantara kita, dan hukum ini harus ada kepastian. Mudah-mudahan kita percaya Kejati akan memproses ini, karena tidak bisa bertemu ini, kami dapat memaklumi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, laporan yang disampaikan ke Kejati itu dugaan suap yang dilakukan oleh Dedy Wahyudi dan Rohidin tentang pembatalan mutasi camat dan lurah tahun 2018 lalu, dan terungkap pada debat kedua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu.

“Soal narasi laporan memang di rubah, karena kita punya sumber, sehingga harus berdasarkan sumber yang didapatkan. Insya Allah, ada bukti yang kuat, masa orang hukum tidak tahu hokum,” pungkasnya. (Reff)