Bengkulu Selatan – Petani dari Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) yang menjadi korban penembakan di Cinto Mandi, Pino Raya, Bengkulu Selatan, secara resmi menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi di Polresta Bengkulu Selatan pada Selasa, 25 November 2025.
Laporan ini dibuat menyusul insiden penembakan yang terjadi pada hari sebelumnya, Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan konfrontasi antara petani dengan tim pengamanan dari PT. Agro Bengkulu Selatan, yang berujung pada penembakan.
Data Korban:
Total lima petani terkena tembakan hingga peluru mengenai tubuh mereka dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 13.00 Wib. Para korban yang mengalami luka tembak adalah:
1. Edi Hermanto
2. Buyung Syarifudin
3. Suhardin
4. Edi Susanto
5. Linsurman
Laporan yang telah terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/172/XI/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU tanggal 25 November 2025 pukul 23.58 Wib tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat (Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 354 KUHP) serta dugaan tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata api tanpa hak (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951). Terduga pelaku penembakan diidentifikasi AH alias R (39 Tahun), karyawan PT. ABS (Agri Bengkulu Selatan).
Kuasa hukum dari AKAR Law Office yang mendampingi korban, Ricki Pratama Putra, menegaskan bahwa proses hukum ini harus dilakukan secara transparan dan tuntas.
“Hari ini kami telah resmi bersama para petani melaporkan terduga pelaku penembakan. Kami berharap proses ini segera berjalan dan diusut secara tuntas dan adil bagi korban” ujar Ricki
FMPR, tim kuasa hukum bersama ED WALHI Bengkulu mendesak Kapolresta Bengkulu Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan penyelidikan mendalam, dan memproses hukum terduga pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengusut tuntas asal usul kepemilikan senjata api tersebut.
Tim Kuasa Hukum dari Akar Law Office:
Para petani didampingi oleh Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Akar Law Office, yaitu:
* Ricki Pratama Putra, S.H.,M.H.,CPM.,CPS.
* Hadi Pratama, S.H.,CPM
* Hengko, S.H.,CPS
* Yesi Oktriani S.H.,CPM
* Puji Hendri Julita Sari S.H.































