Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Sebanyak sembilan orang diamankan polisi akibat dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengguna jalan di jalur lintas antara Desa Serangai dan Desa Selolong, Kecamatan Batiknau, Bengkulu Utara. Operasi penindakan dilakukan pada Kamis (3/4/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
Kapolsek Batiknau, Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Ipda Alfalino, mengungkapkan bahwa selain mengamankan sembilan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 364 ribu yang diduga hasil pungutan liar.
“Operasi ini kami lakukan dua kali dalam sehari. Upaya pertama sempat gagal karena informasi bocor, sehingga tidak ditemukan pelaku di lokasi. Namun, pada siang hari sekitar pukul 14.25 WIB, kami kembali menerima laporan bahwa pungutan liar masih terjadi, sehingga kami langsung melakukan tindakan,” ujar Ipda Alfalino.
Dari hasil operasi ini, satu pelaku berhasil diamankan di lokasi pertama, dua orang di Desa Serangai, dan tujuh orang di Desa Selolong. Para pelaku diduga secara sistematis melakukan pemalakan terhadap pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pungutan liar ini.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada aktor lain yang turut terlibat. Para pelaku bisa dijerat dengan pasal pemerasan atau pungutan liar sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kapolsek Batiknau juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindakan kriminal yang terjadi di wilayah mereka. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya.(*)