Bengkulu, wordpers.id – Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, Unit 3 Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu siang hari kemarin Senin (16/11) menggelar kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Balai Buntar Kota Bengkulu.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu AKP Yusiady, S.IK., kegiatan rekonstruksi juga dihadiri oleh Jaksa Muda Andika Pratama, SH, dan Pengacara Elfizon, SH., MH., serta IPDA Hengki Hermansyah, SH., bersama Anggota.
“untuk keamanan dan kelancaran proses rekonstruksi, kegiatan kita lakukan di Polres Bengkulu melengkapi berkas tersangka AS dan kawan-kawan” tegas Kasat Reskrim sembari menegaskan penyidik menjerat pelaku dengan pasal 338 jo pasal 55 KUHP sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP lebih sub ke pasal 354 ayat 2 KUHP jo pasal 55 KUHP lebih – lebih sub pasal 351 ayat 3 ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik juga mengamankan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 balok kayu dan 1 bongkahan batu yang diduga digunakan para terduga pelaku untuk menyerang korban dalam perkara tindak pidana pembunuhan melakukan kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya orang, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang pungkasnya mengakhiri.