Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang kakek (Datuk) warga kampung melayu Kota Bengkulu di amankan satuan Reskrim Polresta bengkulu.
Pelaku inisial sugiono ( nama disamarkan ) (63) warga kota bengkulu ditangkap satuan reskrim Polresta bengkulu atas laporan orang tua korban pada 15 November 2022 lalu.
Orang tua korban mengetahui bahwa anaknya berinisial mawar ( nama disamarkan ) ( 7 ) Di Beritahu Oleh Korban Bahwa Korban Sering Sakit di Bagian Kemaluan Yang Saat Itu Korban Berkata “Datuk Tu Pegang Ini Adek” Yang Mana Saat Itu Korban Menunjuk Ke Arah Kemaluannya.
Diketahui, ternyata Terlapor Adalah Datuk Tiri Korban Yang Saat Itu Korban Bersama Terlapor Menginap Di Rumah Adik Ipar Pelapor .
Ps. Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto, dalam releasenya hari ini (22/12/22 ) menyampaikan, penangkapan tersangka sugiono berawal Dari Team Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu Menerima Laporan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 15 November 2022, Yang Terjadi Di Kota Bengkulu.
Dan pada Hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 Sekira Pukul 19.45 Wib Team Resmob Macan Gading Mendapat Informasi Keberadaan tersangka Di Kec. Kampung Melayu Kota bengkulu.
Kemudian Sekira pukul 20.45 Wib Team berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. (Red/Hms)