Bangka Belitung, Word Pers Indonesia – Aksi nekat sepasang suami-istri (pasutri) di Kabupaten Bangka Belitung (Babel) memantik perhatian publik. Pasangan DA (24) dan AA (29) kedapatan membuka jasa open booking online (open BO) di rumah pribadi mereka. Lebih ironis lagi, kamar tidur rumah tersebut dijadikan tempat eksekusi, sementara sang suami menjaga anak mereka di ruang tamu.
Kasus yang mencoreng wajah moral masyarakat ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka memeriksa keduanya pada Rabu (1/10/2025). Pemeriksaan dilakukan secara terpisah terhadap DA dan AA untuk mendalami peran masing-masing.
Dalam pengakuannya, AA menyebut ide bisnis terlarang ini muncul setelah ia mengunduh aplikasi MiChat. Awalnya, aplikasi tersebut hendak ia gunakan untuk menipu orang.
“Awalnya cuma nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Tapi kemudian kata biniku ‘basinglah’ (terserah lah-red),” ungkap AA di hadapan penyidik.
Namun situasi berubah ketika calon pelanggan mulai menawarkan jasa open BO melalui akun MiChat yang dibuat AA. DA, sang istri, tidak menolak.
“Aku tanya sama istri, jawabannya tetap ‘basinglah’ (terserah lah-red),” lanjut AA.
AA mengaku, selama istrinya melayani pelanggan di kamar tidur, ia hanya menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka. Praktik ini, menurut pengakuan AA, sudah dilakukan sekitar 15 kali dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan.
“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online-red). Aku cuma dapat Rp50-100 ribu dari istri,” ujar AA.
Lebih lanjut AA mengaku sempat berniat berhenti setelah mendapat pekerjaan tetap, bahkan sempat berniat mengakhiri hidupnya.
“Aku pun sempat mau bunuh diri, di tanganku ada bekas silet,” katanya lirih.
Namun praktik prostitusi terselubung itu terus berlanjut karena, menurut AA, sang istri enggan berhenti.
Kasatreskrim Polres Bangka, melalui Kanit PPA yang menangani kasus ini, menyatakan pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.
“Kasus ini sedang kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik-praktik yang melanggar norma dan pidana,” ujar seorang penyidik Unit PPA Polres Bangka kepada wartawan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik prostitusi online yang menyasar wilayah-wilayah nonmetropolitan. Polisi memastikan akan memproses hukum kedua pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Anasril
