Polsek Johan Pahlawan Berhasil Ringkus Penadah dan Pelaku Curanmor

Polsek Johan Pahlawan Berhasil Meringkus Penadah dan Pelaku Curanmor

Word Pers Indonesia – Kepolisian Sektor Johan Pahlawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) dan perkara pertolongan jahat (TADAH) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Johan Pahlawan. Dua orang pelaku berhasil diamankan, kamis (25/8/2022).

Pelaku pencurian berinisial MS dan JI, keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Johan Pahlawan Iptu Yudha Prasetya, S.H., mejelaskan, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Unit Sat Reskrim Polsek Johan Pahlawan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 12 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Johan Pahlawan / Polres Aceh Barat / Polda Aceh, tentang tindak pidana pencurian pada tanggal 09 Agustus 2022.

Iptu Yudha juga menjelaskan, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, unit reskrim Polsek Johan Pahlawan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), hasil Interogasi awal terhadap pelaku saudara (MS), bahwa pelaku mengakui 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy barang bukti dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Johan Pahlawan / Polres Aceh Barat / Polda Aceh, tentang tindak pidana pencurian Tanggal 09 Agustus 2022 di duga telah di jual kepada saudari (JI) dengan harga Rp. 6.000.000,- (Enam Juta) Rupiah di Kecamatan Tangan – Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Berdasarkan perihal tersebut kanit reskrim bersama anggota unit reskrim berangkat ke Kab. Aceh Barat Daya untuk mencari dan menemukan barang bukti tersebut, kemudian sesampainya disana melakukan koordinasi dengan unit opsnal sat reskrim Polres Aceh Barat Daya, selanjutnya menuju ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, setelah itu membawa (JI) dan barang bukti ke Polsek Johan Pahlawan guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan dari tersangka yakni 1 unit sepeda motor kendaraan roda 2 merk honda type F1C02N28LO (Scoopy) warna hitam tahun 2020, dengan nomor Polisi BL 3491 EAN.

Atas perbuatannya tersangka MS dikenakan pasal 362 jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan JI dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (tadah) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa pelaku pencurian merupakan residivis, dimana pelaku ditahan pada tahun 2018 yang lalu atas kasus yang sama (Curanmor). (Wak Rimba)