LAMPUNG UTARA, WORDPERS INDONESIA –Meski sudah puluhan tahun beroperasi, Gudang Perum Bulog Sub Divre yang berdiri kokoh di Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara tak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat dikonfirmasi Jul Amri selaku Bagian Administrasi mewakili Kepala Bolog Lampura mengatakan, bahwa IMB masih dalam proses pengajuan.
“Memang belum ada ijin IMB, namun saat ini kami masih dalam proses pengajuan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tuturnya.
Terpisah Kepala Dinas DPMPTSP Lampung Utara, Sri Mulyana menepis pernyataan dari pihak Bulog yang mengatakan sudah ada proses pembuatan IMB.
“Belum ada satupun berkas pengajuan dari pihak Bulog yang masuk ke dinas, pernah saat itu mereka datang ke kantor hanya meminta belangko saja, ya sampai saat ini belum ada kejelasan,” ucapnya bernada kesal.
Menurutnya, penjelasan dari pihak Bulog terkesan mengada-ada, karena tidak sesuai dengan kenyataannya.
“Tentu kami akan panggil kepala Bulog terlebih dahulu untuk meminta kelengkapan legalitas gudang tersebut,” ujarnya.
Diketahui gudang Bulog tersebut dibangun pada tahun 1967. Jarak antara kantor Bulog dengan kantor DPMPTSP hanya berkisar 1 kilo meter saja.
Sungguh disayangkan sampai saat ini gedung Bulog tersebut belum sama sekali mengantongi IMB.
Untuk itu diminta kepada pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk menindak tegas pelaku usaha yang tidak memiliki surat izin IMB seperti ini. (Red)