Rakyat Menuntut Integritas Kapolresta Bengkulu, Penegakkan Hukum Proyek Kota Tuo

Word Pers Indonesia Proyek gagal wisata Kota Tuo Bengkulu, yang amblas 1, 3 tahun setelah diresmikan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu. Jika telah masuk radar penyidikan (lid) Polresta Bengkulu, harus diapresiasi.

Ini sekaligus mengkritik narasi Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, belum ada pertanggungjawaban Moral dan Etika Publik, dan Pertanggungjawaban Hukum. Sudah berpikir akan mengeluarkan APBD untuk kembali menganggarkan proyek gagal kota tuo.

https://bengkuluekspress.disway.id/read/142360/kota-tuo-bakal-dibangun-ulang

Kalau menilai narasi Kapolres artinya dari kata koordinasi adalah penyelidikan apakah ada pelanggaran moral dan etika proyek (terjadi korupsi anggaran) dari pejabat dan kontraktor, sehingga integritas mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum, Sebagai pertanggungjawaban moral jabatan publik.

https://bengkuluekspress.disway.id/read/142321/kapolresta-bengkulu-tanggapi-bangunan-kota-tuo-yang-amblas?

Jangan sampai ada tukar tambah kepentingan memanipulasi, pandangan masyarakat secara kasat mata bahwa proyek gagal salah satunya, tidak ada pengerasan lahan, rekayasa teknis pemadatan lahan sebelum dibangun struktur bangunan di atasnya.
Apakah mengejar waktu jadwal pembangunan, atau ada sebab lain.

Kalau bicara alasan bangunan kota tua rusak karena karena alam, ya emang benar. Kalau bangun tidak kokoh pasti di uji oleh alam. Apalagi bangunan dibangun di pondasi tanahnya labil.

Pertanyaan sekarang setelah kordinasi (penyelidikan) kapan proses dik (penyidikan). Kemudian siapa saja akan yang diminta pertanggungjawaban dalam proyek ini, pastinya bicara pertanggungjawaban moral dan etik kota tua adalah sebagai tersangka.

Hanya mengingat ke Kapolresta Kota Bengkulu, jagalah marwah institusi ini. Jangan melunturkan kepercayaan Publik.
Karena dalam kasus ini, tidak mungkin ada langkah Restorative Justice.

Rakyat tetap terus berusaha percaya kepada kepolisian sebagai institusi awal masyarakat mencari keadilan. Polri Lembaga hukum Tingkat Pertama masyarakat mencari keadilan, setelah Kejaksaan dan Pengadilan.

Jangan sampai ada transaksi yang melukai moralitas dan etika publik, karena ada tukar tambah kepentingan dalam kasus ini.

Mengingatkan kembali slogan Polri yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu #Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Dalam penegakkan hukum tanpa terkecuali ke Proyek Amblas Kota Tuo Bengkulu.

https://fb.watch/i_SitQVJBt/

Posting Terkait

Jangan Lewatkan