Word Pers Indonesia – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Rakyat (LSM FPR), Rustam Effendi meminta Kapolres Bengkulu untuk terbuka soal penanganan kasus ambruknya wisata kota tuo.
Pasalnya sejak 4 Bulan (2/3/23) lalu tidak ada kabar berita sejauh mana progres kasus ambruknya Proyek Wisata Kota Tua, apakah sudah naik tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan, telah ada penetapan tersangka atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Hal ini dipertanyakan Ketua LSM FPR Rustam Efendi, SH
“Apa kabar perkara ambruknya wisata kota tuo.” kata Rustam dari Jakarta saat dihubungi media ini, Via WA, Selasa (25/7/2023), Malam, Pukul 19.34 WIB
Rustam mengingatkan dan menagih janji Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri Kepada sejumlah Media, sekitar 4 bulan yang lalu menyatakan, bahwa pihak Polres Bengkulu sedang menyelidiki terkait ambruknya kontruksi Wisata Kota Tuo yang dibangun menggunakan APBN dan APBD Kota Bengkulu tersebut yang menelan anggaran Miliaran Rupiah.
“Terkait dengan kasus ambruknya wisata Kota Tuo kita sedang melakukan penyelidikan disana terkait dengan penyebab ambruknya tersebut,” kata Jufri, di Polresta Bengkulu, Kamis (2/3/2023).
Terkait janji Polres Bengkulu, Melalui KBO beberapa bulan lalu, Rustam, sebagai warga Kota Bengkulu berhak mengetahui progres kasus tersebut.
“Sudah empat bulan, masa butuh waktu selama itu kasus ini dihabiskan energinya sampai tingkat penyelidikan saja, tidak naik tahap selanjutnya yakni penyidikan dan penetapan tersangka.” ujar Rustam.
Rustam meminta Kapolres Bengkulu, secara terbuka kepada masyarakat terkait penanganan kasus ini.
“Bangunan itu bukan dibangun di sudut dusun atau hutan sehingga jauh dari pantau masyarakat, ini lokasi wisata dalam kota, pasti banyak warga yang berkunjung dan melihat kondisi bangunan tersebut.” Jelasnya
Terkait perkara tersebut, Rustam menuntut segera dipublikasikan apakah sengaja dihentikan, atau proses hukum terus berjalan.
“Harus terbuka ke masyarakat karena ini telah menjadi atensi publik, jangan sampai masyarakat curiga, kasus ini sengaja dihentikan karena alasan-alasan tukar tambah kepentingan, sehingga merusak nama baik Korps Polri.” Tuntut Rustam.
Informasi saat ini prosesnya masih tahap pendalaman baik itu faktor kelalaian maupun dugaan lainnya seperti perbuatan melawan hukumnya maupun unsur pidananya.
“Masalah itu (dugaan korupsi) masih pendalaman, apakah faktor kelalaian atau lainnya sementara masih pendalaman,” jelas Jufri di Polresta Bengkulu, Kamis (2/3/2023).
Jufri menambahkan, sejauh ini belum ada yang dimintai klarifikasi dan lebih lanjutnya akan disampaikan ke publik.
“Sementara masih pendalaman, nanti kalau sudah ada (yang dipanggil) kita sampaikan,” demikian Jufri, di Polresta Bengkulu, Kamis (2/3/2023).
Polresta Bengkulu sudah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu dan Kabid di Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Namun hingga saat ini, kasus tersebut tekesan didiamkan Pihak Polres Bengkulu, sehingga tidak terekpos ke Publik progress penangan perkara ini. (red)