Tanggamus, Word Pers Indonesia – Sadis dan tega, warga Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, Lampung, Inisial Fa (52) ditangkap karena melakukan pembacokan terhadap Sahrudin yang masih tetangganya sendiri.
Tersangka ditangkap di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat pada Selasa (30/11/21) malam.
“Iya benar, pelaku sudah ditangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora.
Ramon menjelaskan kronologi kejadian bermula saat anak tersangka berinisial ZU terlibat cekcok mulut dengan korban pada Mei 2021, hingga mengaku hendak ditusuk oleh korban.
Setelah itu anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa itu kepada tersangka.
Ketika itu tersangka menanggapinya dengan menasihati anaknya agar sabar dan tidak usah menanggapinya.
Kemudian pada Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB, ZU kembali cekcok mulut dengan korban.
ZU kemudian pulang ke rumah mengambil golok lalu mengajak adiknya mendatangi rumah korban.
Melihat ZU menenteng golok, tersangka FA menyusul kedua anaknya dan menghentikannya di jalan yang tak jauh dari rumah korban.
Lalu tersangka meminta kedua anaknya pulang dan mengamankan golok yang dibawa oleh anaknya. Namun, mereka tidak mau pulang.
Tersangka kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa golok. Setibanya di depan rumah korban, pelaku langsung dilempar menggunakan pasir.
“Pasir itu mengenai wajah tersangka, lalu membalasnya dengan menebas lengan dan kepala korban,” terang Ramon.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan diancam pasal Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Ramon.(Jpn/radarlampung)