Saksi Sidang Dirut PT BMQ Mangkir Lagi, Jecky: Pembuktian Dakwaan JPU Lemah

Bengkulu, Wordpers.id – Saksi Bebi Husi dan Deden kembali mangkir dalam persidangan. Tercatat sudah dua kali kedua saksi ini tidak hadir dalam persidangan dengan terdakwa Dirut PT BMQ Nurul Awaliyah.

Ketua majelis hakim persidangan, Riza Fauzi SH MH yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (18/8) kembali menunda persidangan pada Senin, (24/8) mendatang.

Hakim pun meminta kepada JPU untuk bisa menghadirkan semua saksi dalam persidangan mendatang.

JPU, Hutagaol saat ditemui awak media usai persidangan mengakatakan pihaknya akan terus mengupayakan kehadiran para saksi itu.

“Senin nanti akan kita upayakan menghadirkan semua saksi,” katanya singkat.

Sementara itu penasehat hukum Nurul Awaliyah Jecky Haryanto SH berharap JPU bisa menghadirkan para saksi. Terutama saksi Bebi Husi dan Deden.

Dikatakan Jecky jika pada persidangan mendatang para saksi ini tidak datang maka akan sulit bagi JPU untuk membuktikan dakwaan terhadap kliennya.

“Jika semua saksi tidak bisa dihadirkan JPU, maka pembuktian dakwaan terhadap Nurul Awaliyah akan menjadi lemah,” katanya.

“Lemahnya pembuktian ini tentu akan sangat menguntungkan bagi kepentingan pembelaan klien kami dan kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim untuk dapat membebaskan klien kami dari dakwaan JPU,” bebernya.

Lebih jauh dikatakan Jecky keterangan saksi Bebi Husi dan Deden dalam kasus ini sangatlah penting.

Semisal saksi Bebi Husi yang memberikan uang Rp 2 M kepada Lee Munsong yang diakui Dinmar sebagai uang pinjamannya kepada Bebi atas kasus penipuan yang didakwakan kepada Nurul Awaliyah.

“Kita ingin tanya kepada saksi Bebi Husi ini apakah benar itu uang pinjaman saudara Dinmar? dan apakah sudah dikembalikan? Jika belum dikembalikan maka kerugian dalam kasus ini bukanlah pada saudara Dinmar seperti yang didakwakan JPU. Melainkan kerugian pada saudara Bebi Husi karena uang pinjamannya belum dikembalikan oleh saudara Dinmar, dan Bebi Husi sepatutnya menuntut saudara Dinmar terkait hal tersebut,” jelasnya.

Pun juga dengan pembuktian keberadaan uang Rp 2,4 M milik Lee Munsong yang diberikan kepada saudara Dinmar dan diakui saksi Deden masih ada saat ini.

Keberadaan uang ini tandas Jecky harus bisa disampaikan oleh saksi Deden di muka persidangan nanti.

“Jika uang itu nanti tak bisa ditunjukkan keberadaannya oleh saksi Deden maka tidak ada kerugian yang dialami Dinmar karena pihak mereka pun telah menerima uang dari pihak klien kami,” ujarnya.

“Nah, yang dirugikan dalam kasus ini tentu adalah klien kami. Hal ini memperkuat dugaan adanya kriminalisasi atas klien kami dalam perkara ini,” pungkasnya. (**)