Wordpers.id, Bengkulu – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu mengamankan warga Sumatera Barat atas kasus penyalahgunaan Narkoba pada Minggu (17/01/2021) lalu dan langsung bergerak mengamankannya.
Dari hasil penyelidikan, didapati pelaku memiliki narkoba sehingga Tim dari Sat Reserse Narkoba, Minggu (17/01) lalu langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti berupa 1 paket narkoba diduga sabu terang Wakapolres Bengkulu Utara Kompol PM Amin, SH., didampingi Kasubag Humas AKP Darlan dan Kasat Reserse Narkoba IPTU Rahmat SH, MH., saat menggelar konferensi pers bersama awak media kemarin Rabu (20/01).
“Terduga pelaku RJ Alias RG (19) Warga Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, berhasil diamankan saat berada di Kota Argamakmur dan saat ini diamankan di Polres Bengkulu Utara” tambahnya lagi.
Atas perbuatan pelaku, Ia terancam dipidana kurungan Pasal 112 ayat 1 sesuai UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki menguasai narkotika golongan I jenis sabu.