Sat Reskrim Polres Simeulue Serahkan Tersangka dan Barang Bukti kejaksaan Negeri Simeulue

Simeulue : WordPers Indonesia : Oknum caleg yang rudapaksa anak tirinya yang gegerkan kabupaten Simeulue beberapa bulan lalu saat ini tersangka dan beberapa barang bukti pihak polres simeulue kepada kejaksaan negeri kabupaten Simeulue.

Berdasarkan laporan polisi: LP/B/20/III/2024/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tanggal 31 Maret 2024 atas nama pelapor inisial (IF) yang dilakukan oleh tersangka inisial (Z) terkait melanggar tindak pidana Jarimah Pelecehan Seksual dan pemerkosaan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, S.H mengatakan, Tersangka (Z) yang merupakan ayah tiri dari saudari (AA) memberikan sejumlah uang senilai Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) kepada korban dan memaksanya untuk memasuki kamar dan lalu mengunci pintu kamar tersebut.

Setelah didalam kamar tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan, Beberapa saat korban melakukan perlawanan dan mengambil handuk yang tergantung dibelakang pintu kamar dan segera berlari keluar kamar.

Atas perbuatannya tersangka (Z) dikenakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Thn 2014 dgn Ancaman Hukuman 200 bulan Penjara/16,5 tahun penjara.