Satu-satunya Perkebunan Karet Dicap Raport Merah, Izin Pamor Ganda Terancam

Aksi Demo Masyarakat di Depan Kantor Pamor Ganda Sumber : @DPD LIRA
Aksi Demo Masyarakat di Depan Kantor Pamor Ganda Sumber : @DPD LIRA Bengkulu

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja merilis hasil penilaian pengelolaan lingkungan hidup perusahaan di Indonesia periode Tahun 2020-2021. Penilaian itu tertuang dalam Kepmen Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021.

Penilaian yang juga disebut nilai proper ini dilakukan terhadap 2.593 perusahaan. Peringkat penilai proper dibagi menjadi 5 kriteria dengan raihan nilai Hitam: 0 Perusahaan, Merah: 645 Perusahaan, Biru: 1.670 Perusahaan, Hijau: 186 Perusahaan Emas: 47 Perusahaan.

Dari 645 perusahaan yang mendapat rapor merah 18 perusahaan diantaranya berasal dari Bengkulu yang terdiri dari 10 perusahaan perkebunan sawit, 4 perusahaan tambang batu bara, 2 perusahaan pelabuhan, 1 perusahaan tambang mineral, dan 1 perusahaan perkebunan karet yaitu PT. Pamor Ganda.

PT. Pamor Ganda menjadi satu-satunya perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet yang mendapat rapor merah penilaian proper periode tahun 2021-2022. Bahkan perusahaan yang terletak di Kabupaten Bengkulu Utara ini telah mengantongi nilai proper merah 3 tahun berturut-turut. Proper tahun 2019-202, tahun 2020-2021, dan tahun 2021-2022.

Gubernur LIRA Provinsi Bengkulu, Magdalena Mei Rosha menyebut, hasil proper yang baru saja dikeluarkan Menteri LHK menjadi bukti kebobrokan PT. Pamor Ganda selain saat ini tengah berkonflik dengan masyarakat setempat. Rapor merah 3 tahun berturut-turut merupakan sinyal bahwa perusahaan tersebut tidak berjalan pada koridor yang benar.

“Saat ini kami sedang berjuang mengadvokasi hak-hak masyarakat atas kehadiran Pamor Ganda di wilayah mereka. Sampai saat ini perusahaan ini selalu ingkar janji untuk memenuhi hak masyarakat atas kebun plasma. Fakta lagi perusahaan ini tidak taat terhadap lingkungan, artinya mereka memang tidak benar. Kami mendesak pemerintah segera ambil langkah tegas, cabut izin perusahaan” kata Ocha.

Nilai proper kata Ocha juga harus menjadi acuan BPN yang saat ini tengah memproses perpanjangan HGU PT. Pamor Ganda. Salah satu persyaratan perpanjangan HGU adalah komitmen terhadap pengelolaan linkungan hidup.

“Nah faktanya mereka dapat rapor merah tiga tahun berturut-turut. Jadi tolong stop proses apapun terhadap PT. Pamor Ganda atau ini akan menjadi masalah hukum dikemudian hari” kata dia.

Ocha yang mengaku sedang bersama perwakilan masyarakat Bengkulu Utara saat ini sedang berada di Jakarta. Mereka sedang melaporkan langsung dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Pamor Ganda.

“Saya bersama dua orang perwakilan masyarakat besok Insyallah audiensi langsung dengan menteri BPN. Laporan ke pak menteri dan ke mabes Polri sudah kami sampaikan” kata dia.

Berikut daftar perusahaan asal Provinsi Bengkulu yang mendapat rapor merah hasil Proper 2021-2022:

1. PT. Sinar Bengkulu Selatan (Sawit) Bengkulu Selatan
2. PT. Bio Nusantara Energi (Sawit) Bengkulu Tengah
3. PT. Agricinal (Sawit) Bengkulu Utara
4. PT. Ciptamas Bumi Selaras (Sawit) Kaur
5. PT. Agrindo Indah Persada (sawit) Seluma
6. PT. Bengkulu Sawit Lestari II (Sawit) Seluma
7. PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi (Sawit) Mukomuko
8. PT. Sandabi Indah Lestari (Sawit) Bengkulu Utara
9. PT. Sawit Mulia (Sawit) Bengkulu Utara
10. PT. Kencana Katara Kewala (Sawit) Bengkulu Utara
11. PT. Bara Adhi Pratama (Batu Bara) Bengkulu Utara
12. PT. Bencoolen Mining (Batu Bara) Bengkulu Utara
13. PT. Injatama (Batu Bara) Bengkulu Utara
14. PT. Jambi Resource (Batu Bara) Lebong
15. PT. Pelindo II Cabang Bengkulu (Pelabuhan) Kota Bengkulu
16. PT. PT Injatama (Pelabuhan Khusus Batu Bara) Bengkulu Utara
17. PT. Pamor Ganda (Karet) Bengkulu Utara
18. PT. PT Tansri Madjid Energi (Mineral) Lebong

(Rilis DPW LIRA Bengkulu)

Editor : Taufik Hidayat