Bengkulu, Word Pers Indonesia – Terkait perselisihan masalah replanting desa penyangah antara PT. Pamor Ganda dengan warga tiga desa yaitu Desa Lubuk Mindai, Talang Baru dan Pasar Ketahun kecamatan ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yang berujung pengrusakan Kantor pusat PT tersebut dua orang perempuan warga Desa Talang Baru dan tiga pria warga Pasar Ketahun ditahan di Polres Bengkulu Utara dan Polda Bengkulu.
Menurut informasi yang disampaikan warga desa Talang Baru Paidi penangkapan didesanya tersebut dilakukan sekira jam 03.00 (Selasa 19 Juli 2022) WIB oleh polisi yang bersenjata lengkap.
“Yang ditangkap di desa kami (Talang Baru-red) Itu dua orang ibu-ibu Maruya sama Rini, kalau dak salah ada sekitar tujuh mobil yang datang”
Sedangkan tiga warga ketahun tersebun Paimin, Buyung Sate, cik imin dan lukman.Menurut Informasi yang diterima media ini saat ini 2 warga ditahan di Mapolres Bengkulu Utara dan 3 warga lainya ditahan di Mapolda Bengkulu.
Lebih jauh Paidi menyampaikan dirinya sempat kaget karena sebelum penangkapan masyarakat tidak pernah menerima surat pemangilan ataupun yang lainnya.
“Iya pak sebelumnya tidak ada informasi apa apa dari polisi terkait masalah di PT. Pamor Ganda tiba tiba jam 3 subuh didesa kami dua orang ibu ibu ditangkap dan dapat informasi 3 orang pasar ketahun juga ditangkap”,Tutpnya
Mendapat Informasi tersebut awak media sedang berusaha menghubungi Mapolres Bengkulu Utara dan Mapolda Bengkulu terkait kebenaran penangkapan ini. (Relisa)