Kota Bengkulu, wordpers.id – Melonjaknya angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 338/28/B.Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan yang diterbitkan tanggal 16 Desember 2020 dan mulai diberlakukan 21 Desember 2020.
Poin-poin SE Walikota ini mementingkan keselamatan warga Kota Bengkulu agar tidak makin banyak yang terpapar covid-19.
Keluarnya SE ini pun mendapat banyak protes dari pelaku usaha yang bersifat membuat keramaian seperti pegelola pernikahan, wedding organizer dan para pelaku usaha yang terkait pernikahan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menjelaskan bahwa poin-poin SE Walikota sebagai visi kemanusiaan yang mana semakin melonjaknya perkembangan angka positif covid-19.
“Perlu saya jelaskan kepada pegelola pernikahan, wedding organizer dan para pelaku usaha yang terkait pernikahan, kenapa SE Walikota sampai dikeluarkan karena yang kita lihat terjadi lonjakan terpapar covid-19 di Kota Bengkulu di luar perkiraan,” jelas Dedy
Dari laporan yang diterima warga yang terpapar covid-19 mencapai ratusan orang dalam beberapara hari yang lalu. Ini pun membuat kegelisahan warga semakin menjadi.
“Coba bayangkan dalam 1 hari aja pernah mencapai 187 orang yang terpapar, kalau tidak mengambil langkah tegas bisa-bisa mencapai 200 nantinya. Oleh karena itu, SE Walikota ini melarang berbagai kerumunan karena hal ini dinilai rentan penularan covid-19,” tutur Dedy.
Sebelumnya Pemkot Bengkulu sempat memberi kelonggaran membolehkan pesta pernikahan. Namun, ternyata masyarakat masih kurang disiplin dan banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Dulu waktu mengalami penurunan kita sedikit melonggarkan acara keramain tetapi harus mematuhi protokol keesehatan. Tetapi amanah yang diberikan tidak dijalankan dengan semestinya. Contohnya diacara pernikahan banyak yang tidak taat mematuhi prokes seperti tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak. Maka dari itu, kami meminta untuk menunda dulu resepsi pernikahan karena hal ini rentan akan penularan covid-18,” tambah Dedy.
Diakhir wawancara pun, Dedy kembali menegaskan bahwa keluarnya SE Walikota ialah untuk visi kemanusiaan. “Ini sebuah visi kemanusiaan karena kita dihadapkan dua pilihan, yakni antara roda ekonomi tetap berputar dimasa pandemi atau banyaknya masyarakat yang meninggal akibat terpapar covid-19. Tentu kita memilih keselamatan masyarakat Kota Bengkulu dengan mengeluarkan SE in,” tutup Dedy. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu)