Nganjuk, Word Pers Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk resmi menahan Sujono, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan proyek jaringan intra fiber optik tahun 2024.
Penahanan dilakukan Selasa sore (8/10/2025) di Kantor Kejari Nganjuk setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik seksi pidana khusus (Pidsus). Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, melalui Kasi Pidsus, Yan Aswari.
“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan saudara Sujono sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek jaringan intra fiber optik tahun 2024,” ujar Yan Aswari kepada wartawan, Selasa sore.
Menurut hasil penyidikan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 13 Januari 2025, yang mencurigai adanya praktik pemerasan oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Kominfo.
Sujono yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) per 18 Oktober 2024, diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan penyedia jasa proyek agar menyetor sejumlah uang setiap bulan selama kontrak berjalan.
“Nilainya tidak main-main, sekitar Rp70 juta per bulan. Total dugaan setoran mencapai Rp840 juta selama tahun anggaran 2024,” jelas Yan Aswari.
Modus tersebut dilakukan dengan alasan agar proyek berjalan lancar dan tidak dipersulit secara administrasi. Namun, praktik itu justru menjadi bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara sekaligus mencoreng citra pemerintah daerah.
Kejari Nganjuk memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Jaksa tengah menelusuri keterlibatan pihak lain, baik dari internal dinas maupun rekanan proyek.
“Kami akan kembangkan ke arah siapa saja yang ikut menikmati aliran dana tersebut. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” tambah Yan Aswari dengan tegas.
Sementara itu, Sujono langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nganjuk untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama. Ia tampak bungkam dan enggan berkomentar ketika dikonfirmasi awak media usai keluar dari ruang pemeriksaan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Kominfo Nganjuk, yang selama ini diharapkan menjadi motor transparansi informasi publik dan digitalisasi pemerintahan. Publik menilai, kejahatan berbasis kewenangan seperti ini tak hanya merusak sistem, tetapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat terhadap birokrasi yang bersih.
Reporter: Agris
Editor: Anasril