Wordpers.id, Seluma – Lantaran sering menonton film porno, remaja asal Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma inisial ARS (19) mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan baru berusia 12 tahun, di pondok kebun, di belakang rumahnya.
Dari keterangan tersangka, aksi pencabulan ini sudah dua kali dilakukan, keduanya dilakukan di pondok belakang rumah. Aksi kedua terjadi pada 19 Mei 2020, sekira pukul 01.00-03.00 WIB, dengan terlebih dahulu menghubungi korban via messenger.
“Modusnya, tersangka menghubungi korban melalui pesan messenger. Lalu korban keluar melalui jendela kamar untuk menemui tersangka,” kata Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, Kamis, 28 Mei 2020.
Aksi pencabulan ini terkuak setelah ibu korban mencari anaknya di kamar, namun tidak ada. Berselang 30 menit kemudian korban keluar dari kamar dan menemui ibunya lalu meminta maaf. Ibu korban kaget melihat putrinya yang tiba-tiba minta maaf, ditambah korban sebelumnya tidak ada di kamar. Saat ditanya, korban enggan menjawab.
Keesokan harinya, ibu korban meminta saudaranya untuk menanyakan sebab putrinya meminta maaf. Barulah korban mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan pelaku di pondok kebun. Bahkan keduanya sempat ketiduran hingga pukul 04.00 WIB.
“Mereka ini tetanggaan, jadi memang sudah kenal dekat, orang tua korban memang memiliki warung, dan pelaku memang sering nongkrong di warung tersebut. Dalam aksi pencabulan ini tidak ada unsur pemaksaan atau dilakukan secara suka sama suka, serta tidak ada iming-iming dari pelaku,” terang Kapolres.
Sementara itu, film atau video porno yang sering ditonton pelaku, ia dapatkan dari temannya. Karena keseringan menonton inilah yang membuatnya bernafsu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.
“Saya memang sering nonton, tapi untuk kejadian tersebut tidak ada unsur paksaan,” ungkapnya.
Pres releace polres Seluma/Garudadaily