Kota Bengkulu, WorpersIndonesia – Walikota Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021. Berdasarkan SE nomor 450/14/B.III/2021 yang ditandatangani oleh wakil walikota Dedy Wahyudi itu, salah satu poin di dalamnya dijelaskan bahwa salat tarawih di bulan ramadhan diperbolehkan kendati masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Namun dengan catatan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari
kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara
ketat.
Kemudian menjaga jarak aman 1 meter dan setiap jamaah dianjurkan membawa sajadah/mukena masing-masing. Ini juga berlaku untuk masyarakat yang ingin salat fardhu berjamaah di masjid/mushala. Termasuk salat witir, dan tadarus Al Quran.
SE ini dikeluarkan tindaklanjut dari SE Menteri Agama RI tentang Panduan Ibadalh Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci ramadhan tahun 1442 H.
Maka dari itu ditimbang perlu dibuat panduan ibadah ramadhan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. Umat islam terkecuali bagi yang sakit atau alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa ramadhan sesuai hukum syari’ah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Namun, untuk sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Jika masyarakat mau buka puasa bersama dapat dilaksanakan dengan membatasi jumlah kehadiran pengunjung paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan tidak
melakukan kerumunan.
Kemudian pengajian/ ceramah/ taushiyah/ kultum ramadhan dan kuliah subuh paling
lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. (Media Center)