Soal PT. Inmas, Romio Parnandes: Harus Bijak dengan Isi Pemberitaan

Word Pers Indonesia – Romio Parnandes Kontraktor Lokal Bengkulu sekaligus pengusaha yang sudah berpuluh tahun melalang buana dalam dunia perbisnisan batu bara, perhotelan lainya, salah satu pengusaha sukses Bengkulu ini, menanggapi isu hangat yang membahas PT. Inmas Abadi dianggap membuat dampak buruk jika disegerakan untuk melakukan penambangan, Rabu (17/05/2023).

Ia menyampaikan bila dalam membaca berita yang tersebar, haruslah bijak dan jangan termakan dengan pemberitaan yang sepihak serta tak berimbang, ia menganggap bila para pengkritik juga harus berfikir terbuka bagaimana jika sebuah masalah hadir haruslah diselesaikan dengan duduk bersama mencari solusi bukan malah membuat isu dan menyebarkan hal-hal yang bersifat hoax dijagat maya.

Romio membenarkan dan menyatakan bila, PT. Inmas Abadi baru berencana akan melakukan aktivitas pertambangan, tentu kedepannya akan selalu berkomitmen sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Romio juga mengaku kenal dengan CEO PT. Inmas Abadi dan ia termasuk orang lama dan berpengalaman dalam mengurus hal seperti ini, “Jadi dipastikan ia mengerti seperti apa itu AMDAL, seperti apa itu warga yang terdampak langsung ataupun tidak langsung, dipastikan dia bukan orang baru,” ujar Romio.

Tidak itu saja, ia juga mengklarifikasi soal tumpang tindih kawasan Taman Wisata Alam (TWA) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara PT Inmas Abadi adalah benar dan di dalam AMDAL yang dibuat oleh PT Inmas Abadi, PT Inmas Abadi memastikan lokasi pertambangan yang ada di kawasan TWA itu nantinya akan di enclave dan dilindungi tanpa ada gangguan dari aktivitas perusahaan. Dan, bukan hanya TWA-nya saja, tapi kami akan mematuhi peraturan yang berlaku, kita juga akan meng-enclave baperzoonnya, 500 meter dari TWA Sebelat.

Untuk lokasi yang berstatus di kawasan hutan produksi konversi dan hutan produksi terbatas tidak ada larangan untuk kegiatan pertambangan namun harus ada persyaratan khusus yaitu mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Mungkin dalam waktu singkat, ada baiknya pihak PT. Inmas Abadi mengadakan jumpa pers, sehingga nanti diharapkan isu-isu dan pemberitaan yang tak berdasar, atau lebih mengarah memburuk-burukan sebuah PT, bisa diklarifikasi langsung dan dijelaskan, sehingga nanti apa yang disampaikan dan pemberitaan yang tersebar luas itu tidak lagi mengada-ngada atau tulisan hasil mengarang atau bertujuan menjatuhkan saja, jadi jelas sumbernya, jelas datanya dan benar-benar sesuai dengan yang terjadi dilapangan,” jelas Romio.

“Kita SDM Bengkulu khususnya harus berfikir terbuka, cerdas, jangan menjadi pribadi yang tak suka jika akan adanya sebuah perubahan, supaya kedepan investasi yang dilakukan oleh investor-investor manapun yang hadir ke Bengkulu bisa berkerja dengn baik, dan menaati aturan yang telah ditentukan,” tuturnya

“Jangan hanya karena ulah oknum yang tak bertanggung jawab, demi kepentingan pribadi, berdampak pada minat investor untuk hadir ke Bengkulu, seperti PT. Inmas Abadi ini kan izin IUPnya saja sudah ditanda tangani dan disetujui oleh Bapak Gubernur, yang sekarang,” tambah Romio.