Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Usai menerima laporan beberapa waktu yang lalu, Komisi III DPRD Bengkulu Utara, yang di komandoi ketua Komisi, Pitra Martin, kembali melakukan Hearing bersama pihak manajemen PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) terkait Diduga Lahan Register 71 Bintunan yang Belum Ada Amdal.
Dalam hearing tersebut pihak PT SIL mengakui pihaknya telah memanfaatkan kawasan register 71 Air Bintunan dengan dalih telah mendapatkan restu dari pusat, serta karena telah diturunkan statusnya menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK).
Pemanfaatan kawasan register 71 Air Bintunan itu dijelaskan pihak manajemen PT. SIL saat rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi III DPRD Bengkulu Utara bersama kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajarannya. Senin, (26/9/2022).
Hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT.SIL tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD BU, Pitra Martin, dan didampingi Sekretaris Agus Riyadi, dan beberapa anggota komisi III untuk membahas persoalan beberapa dokumen legalitas PT. SIL yang sempat tertunda diserahkan pada RDP sebelumnya.
Ketua Komisi III, Pitra Martin, mengatakan, berdasarkan pada izin lokasi yang ditandatangani oleh Bupati Bengkulu Utara, kebun utama PT. SIL dengan Nomor HGU 52 dan 62 itu seluas 3400 Ha. Dokumen lingkungan yang digunakan seharusnya AMDAL. Namun, nyatanya SIL masih menggunakan UKL-UPL, kuat dugaan pihak PT. SIL belum memiliki dan mengurus AMDAL di kawasan perkebunan sawit register 71 Air Bintunan.
Saat pihak anggota Komisi III mempertanyakan persoalan HGU yang bersinggungan dengan kawasan lahan register 71 Air Bintunan, pihak SIL pun mengakui bahwa mereka telah memanfaatkan lahan kawasan yang dimaksud. Mereka berdalih telah mendapat restu pusat dan juga kawasan register 71 telah diturunkan statusnya menjadi hutan produksi konversi (HPK).
Pemanfaatan kawasan register 71 Air Bintunan itu dijelaskan pihak manajemen PT. SIL saat rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi III DPRD Bengkulu Utara bersama kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajarannya. Senin, (26/9/2022).
Hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT.SIL tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD BU, Pitra Martin, dan didampingi Sekretaris Agus Riyadi, dan beberapa anggota komisi III untuk membahas persoalan beberapa dokumen legalitas PT. SIL yang sempat tertunda diserahkan pada RDP sebelumnya.
Ketua Komisi III, Pitra Martin, mengatakan, berdasarkan pada izin lokasi yang ditandatangani oleh Bupati Bengkulu Utara, kebun utama PT. SIL dengan Nomor HGU 52 dan 62 itu seluas 3400 Ha. Dokumen lingkungan yang digunakan seharusnya AMDAL. Namun, nyatanya SIL masih menggunakan UKL-UPL, kuat dugaan pihak PT. SIL belum memiliki dan mengurus AMDAL di kawasan perkebunan sawit register 71 Air Bintunan.
Saat pihak anggota Komisi III mempertanyakan persoalan HGU yang bersinggungan dengan kawasan lahan register 71 Air Bintunan, pihak SIL pun mengakui bahwa mereka telah memanfaatkan lahan kawasan yang dimaksud. Mereka berdalih telah mendapat restu pusat dan juga kawasan register 71 telah diturunkan statusnya menjadi hutan produksi konversi (HPK).
“Kita telah mendapat restu dari pihak pusat untuk manfaatkan seluas 628 Ha di kawasan register 71Air Bintunan,” ujar General Manager Kebun PT. SIL Heru.
Lanjut Heru, Manager Legal PT. SIL, Petrus Silaban, pihaknya merupakan salah satu dari 140 perusahaan se-Indonesia yang tertera dalam surat sekretariat jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mendapatkan persetujuan memanfaatkan kawasan hutan melalui skema PP No. 24 tahun 2021.
“Pihak kita sedang menunggu keputusan pemerintah perihal kewajiban melakukan pembayaran pendapatan negara non pajak (PNBP) atas register 71,” ungkap Petrus. (Adv/Ardiansyah)