Staf Ahli Menteri Beri Penguatan Zona Integritas di Kemenkumham Bengkulu

Bengkulu, WordPers Indonesia – Menuju penilaian wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu menggelar penguatan reformasi birokrasi di Aula Lantai II Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Selasa (30/11/21).

Hadir memberi penguatan Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham Iwan Setiawan, Kepala Kanwil Imam Jauhari, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Ika Yusanti, Kadiv Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kurniaman Telaumbanua, dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pejabat Struktural, serta Jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Imam Jauhari menyampaikan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu di awal tahun telah melaksanakan deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Di jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu sendiri memiliki 12 satuan kerja (Satker) yang diusulkan mendapat predikat WBK ke Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal. Namun dari 12 Satker terdapat 7 satker saja yang lolos penilaian administrasi da lanjut ke tahap penilaian selanjutnya.

Ketujuhnya adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Lapas Kelas IIA Curup, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu, Lapas Kelas IIB Argamakmur, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu.

Imam mengatakan capaian usaha ini tentu menjadi prestasi yang luar biasa, karena usaha membangun unit kerja pelayanan berpredikat WBK/WBBM mensyaratkan komitmen yang tinggi dari setiap ASN yang ada di dalamnya.

“Bukan hanya ASN tapi juga PPNPN dan setiap aspek yang terlibat dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat” kata Imam.

Menurutnya pelanggaran administrasi masih kerap terjadi di instansi pemerintah, karena itu sangat perlu untuk terus mendorong penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi, salah satunya melalui pembangunan Zona Integritas.

“Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sasaran reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta pelayanan publik prima” ungkap Imam.

BACA JUGA:  Kemenkumham Bengkulu Sosialisasi Jaminan Fidusia

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Setiawan mengatakan penguatan ini sebagai langkah persiapan Satker untuk melakukan evaluasi kinerja sebelum mencapai penilaian.

Dalam hal ini, lanjut Iwan terdapat 8 area perubahan yang menjadi dasar penilaian WBk dan WBBM di Kemenkumham yakni Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistim Manajemen Aparatur, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Atas hal ini, lanjt Iwan esensi pelaksanaan reformasi birokrasi tak hanya dinilai sebatas membangun zona integritas.

“Saya merasa sangat terlalu sederhana ketika yang disampaikan berbicara tentang reformasi birokrasi hanya sebatas membangun zona integritas menuju WBK/WBBM,” katanya.

Menurut Iwan implementasi reformasi birokrasi memiliki ruang bergerak yang sangat luas dan sangat menyentuh pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Sudah ratusan Satker kita berpredikat Zona Integritas WBK maupun WBBM. Jadi kalau hanya berbicara tentang itu rasanya terlalu sederhana. Kedepan yang akan kami bicarakan adalah hal-hal yang sifatnya substantif. Jangan sampai membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM tapi pemahaman mendasar tentang reformasi birokrasi itu kita lupakan,” lanjutnya.

Iwan menargetkan tujuan pencanangan WBK WBBM yang ingin dicapai adalah untuk mewujudkan visi menjadi pemerintahan kelas dunia.

Sehingga pentingnya komitmen dan strategi untuk mencapai tujuan dari reformasi birokrasi serta beberapa langkah untuk meningkatkan komitmen pimpinan dan komitmen bersama, peningkatan kinerja layanan, menciptakan program dan inovasi, monitoring dan evaluasi, manajemen, sampai internalisasi.

Tak hanya itu terdapat beberapa parameter capaian kinerja yang harus dikejar Kemenkumham, yaitu SAKIP, Indeks RB, Maturitas SPIP, Smart, IKPA dan Opini BPK atas laporan keuangan serta 3 sasaran reformasi birokrasi, pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat nasional dan instansional.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan