Tak Bayar Pajak, Baliho Ilegal Bakal Diturunkan

Bengkulu, WordPers Indonesia – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu segera menurunkan  reklame/baliho yang tercatat tak taat pajak di jalan Soeprapto Kota Bengkulu. Reklame di kawasan Tanah Patah juga menjadi sasaran penertiban yang dilakukan Bapenda pada Minggu (21/8/2022).

“Ada beberapa titik yang sudah terpantau dan akan di segel, salah satunya di depan kantor pos,” kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson.

Menurutnya, pemasangan reklame atau baliho itu harus ada izin terlebih dahulu. Karena hal ini terkait masalah pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita sudah diperintah KPK, waktu itu langsung oleh Kasatgas Koordinasi Pencegahan wilayah I KPK RI, Maruli Tua Manurung untuk melakukan optimalisasi pajak daerah salah satunya lewat pajak reklame ini,” paparnya.

Selanjutnya, reklame yang bersifat komersil atau tidak memang harus memiliki izin dahulu. Saat ini pihak Pemkot Bengkulu melalui Bapenda baru sebatas melakukan penyegelan terhadap reklame tak berizin.

Reklame yang sudah disegel diberikan waktu satu pekan untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi perizinannya.

Untuk target PAD Pemkot Bengkulu dari sisi pajak reklame tahun 2022 ini sebesar Rp 4 miliar. Saat ini sudah tercapai sekira 52 persen dari target.

“Kita masih terbuka untuk persuasif, belum melakukan tindakan yang lebih jauh. Kita masih berharap niat baik dari pemasang reklame/baliho illegal ini,” tutupnya.

BACA JUGA:  Pj Walikota Letakkan Batu Pertama, Warga Berharap Program Bedah Rumah Berlanjut