WOrd Pers Indonesia – Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan Disposisi Ketua DPRD Kab. Bengkulu Utara 24 February 2022 terhadap surat dari Ormas Bidik Nomor ; 1114/S.LPR/DPD/ORMAS BIDIK/BKL/II/2022 pada tanggal 23 February 2022.
Adapun surat Ormas Bidik Prov. Bengkulu tersebut adalah meminta DPRD Kab. Bengkulu Utara untuk memanggil PT. BRS (Bimas Raya Sawitindo) terkait dugaan telah membuat resah dan semena-mena terhadap masyarakat serta mengklaim tanah milik masyarakat. Pihak PT. BRS telah membuat laporan bahwa masyarakat telah merampas tanah milik PT tersebut yang terletak di wilayah Kecamatan Air Napal Kab. Bengkulu Utara.
Berdasarkan perihal di atas, pada hari Senin 07/03/2022 Komisi II DPRD Kab. Bengkulu Utara dipimpin langsung oleh ketua komisi II yakni ‘Hendri sahat M situmorang’ beserta kawan fraksi. Melakukan Sidak ke PT. BRS (Bimas Raya Sawitindo).
‘Zamhori Haryanto’ Ketua DPD Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) Prov. Bengkulu Membenarkan hal tersebut. Zamhori menerangkan bahwa benar Ormas BIDIK Prov. Bengkulu telah meminta DPRD Bengkulu Utara untuk melakukan Sidak dan memanggil pihak PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS).
“Kami telah memintak DPRD Kab. BU Untuk melakukan Sidak dan memanggil Pihak PT. BRS serta mempertanyakan Izin dan hak Guna Usaha PT tersebut. Berdasarkan dari mana pihak PT. BRS mengklaim bahwa tanah di Desa Selubuk dan Talang Kering milik PT. BRS karena mereka sudah semena-mena terhadap masyarakat,” Terang Zamhori Haryanto kepada awak media ini. (Djanggo)