Terlibat Pelanggaran Netralitas ASN, Pj Walikota Bengkulu Sebarkan Banner Digital di Grup WA

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia Penjabat Wali Kota, Arif Gunadi, terlibat dalam penyebaran banner digital berisi konten kampanye melalui media sosial. Tindakan ini diduga terjadi di salah satu Grup WhatsApp yang bernama “Silaturahmi Bengkulu,” yang terdiri dari 824 anggota pada Rabu, 10 Januari 2024.

Banner digital tersebut berisi materi kampanye milik seorang calon legislatif (caleg) bernama Dwi Ratnawati, yang tak lain adalah istri dari Arif Gunadi. Dwi Ratnawati merupakan caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Nomor Urut 6.

Banner tersebut memuat narasi “Dwi Ratnawati Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu,” diiringi dengan desain angka 6 dan simbol coblos dengan paku. Desain angka 6 yang mencolok ini terdapat pada gambar surat suara berwarna merah.

Selain menampilkan gambar Dwi Ratnawati berhijab biru, banner ini juga memuat latar belakang foto mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Terdapat tulisan “PAN Menang, Helmi Hasan Gubernur,” serta logo dan angka 12 sebagai Nomor Urut PAN di Pemilu 2024. Helmi Hasan menjabat sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu.

Banner kampanye ini dikirim oleh Arif Gunadi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 08127389 —- pada pukul 19.03 WIB pada Rabu, 10 Januari 2024. Namun sayangnya, pesan tersebut kemudian dihapus. Seorang anggota grup, Aan Julianda, memberikan tanggapan dengan komentar, “Hajar pak PJ wali…Gass Pool.”

Arif Gunadi adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu dan saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota. Sebelumnya, ia pernah menempati posisi Sekretaris Daerah Pemkot Bengkulu, Kepala DPPKA Kota Bengkulu, dan Kepala Dinas Pertanian Kota Bengkulu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 9 Ayat 2 menyatakan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.” Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, termasuk penurunan jabatan atau pemecatan sebagai ASN. Netralitas ASN dalam pemilu juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh MenPANRB, Mendagri, BKN, KPU, dan Bawaslu.

Sebelum berita ini dipublikasikan, Bengkuluinteraktif.com telah mencoba mengonfirmasi Arif Gunadi sebagai Pj Wali Kota Bengkulu, namun belum menerima respons hingga saat ini.

Reporter: Cw Hendro
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan