Word Pers Indonesia – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten (BKD-Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) ditahan penyidik Subdit Jatanras Reskrim Umum Polda Bengkulu dalam kasus penipuan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ASN berinisial BS yang baru selesai menjalani hukuman kembali ditahan dalam kasus yang sama yakni kasus penipuan CPNS, di Kementerian Dalam Negeri tanpa seleksi.
“Modusnya membantu memasukkan PNS atau CPNS di Kementerian, kerugiannya Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta lebih), untuk saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Jum’at (17/06/22) kemarin.
Dijelaskan Sudarno modus pelaku menjanjikan kepada pelapor Saipul Anwar Warga Talo, bahwa ia bisa meluluskan anak pelapor yakni P-A dan S-A, menjadi PNS di Kementerian Dalam Negeri tahun 2017 tanpa tes, kemudian pelapor diminta uang Rp224 Juta.
Lebih lanjut, sudarno menjelaskan, dalam kasus tersebut hingga dilaporkan 2 Februari 2022, kedua anak pelapor tidak lulus atau tidak menjadi PNS seperti dijanjikan dan uang yang telah diminta tersangka tidak dikembalikan kepada pelapor. (Relisa)