Tolak Perpanjangan HGU, Warga Sibak Geruduk PT. Daria Dharma Pratama

Warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Mukomuko Geruduk PT DDP Tolak Perpanjangan HGU Foto/Dok Zul

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Sebanyak kurang lebih 100 orang yang mengatasnamakan masyarakat Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Selasa, 18/5/2021, Kembali geruduk Perusahaan PT. Daria Dharma Pratama (DDP), Hal itu dilakukan dalam rangka penyerahan tuntutan penolakan perpanjangan HGU perusahaan tersebut.

Pantauan awak media dilokasi, masyarakat Desa Sibak yang tiba di depan kantor besar PT. DDP sekitar pukul 12.00 WIB disambut Humas PT. DDP, Sapuan, yang nampak hadir dilokasi pemasangan spanduk, mereka tampak memasang selembar spanduk bertuliskan “Kami masyarakat Desa Sibak menolak perpanjaangan HGU PT DDP,” demikian tulisan dalam spanduk tersebut.

Salah seorang peserta dari masyarakat Desa Sibak yang turut hadir dilokasi PT DDP, Dedi saat dikonfirmasi mengaku, kedatangan mereka di PT DDP adalah dalam rangka menyampaikan berkas tuntutan masyarakat Desa Sibak selaku pemilik wilayah yang berdampingan langsung dengan lokasi HGU PT DDP, memasang patok di lokasi HGU PT. DDP dan pemasangan spanduk penolakan perpanjangan HGU PT. DDP.

Menurutnya, pemasangan patok di atas HGU PT. DDP wilayah Desa Sibak, 20 % dari HGU PT.DDP sesuai Perpres Nomor 86/2018 aku AGRARARIA.

Selain itu, diketahui ada juga poin tuntutan masyarakat Desa Sibak yang tertulis dalam lembaran kertas tuntutan yang disampaikan ke pihak PT DDP adalah sebagai berikut:

1. Dilakukakan peninjauan terhadap perpanjangan HGU PT DDP seluas 7000 hektare sebagaimana dimaksud dalam objek tanah HGU No. 13/HGU/1987 dengan cara:

  • PT DDP menunjukkan No HGU perpanjangan, luasan HGU perpanjangan, pejabat yang menandatangani perpanjangan, nomor ukur/tanggal ukur perpanjangan
  • Menunjukkan rekomendasi dan /atau dokumen sejenis pendukung dari Desa penyangga berupa ukuran yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sibak, Kepala Desa Retak Mudik, Kepala Desa Serami Baru, Kepala Desa Talang Arah dan Kepala Desa Talang Baru.

2. Menolak pepanjangan HGU PT.DDP diatas objek tanah seluas 7000 ha sebagaimana dimaksud dalam objek tanah HGU No.13/HGU/1987 apabila pihak PT DDP tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tuntutan kami.

3. Kewajiban perusahaan sebagaimana tuntutan kami adalah:

  • Wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas area yang diusahakan oleh perusahaan dan harus dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku ( Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
  • Melepaskan sebagian lahan HGU paling sedikit 20% yang menjadi objek retribusi tanah( Peraturan Presiden Nomor 86 2018 Tentang Reporma Agraria.
  • Tidak menggarap 100 meter kiri dan 100 meter kanan daerah aliran sungai untuk sungai Air puar ( Ayah Puah) dan air pendulang (Ayah Pendulang).
  • Pemberdayaan tenaga kerja lokal/60% pekerja tetap penduduk Desa Sibak yang dipekerjakan di AME dan APE/ hari kerja PKHL sebanyak 20 HK/bulan.
    Penyaluran CSR perusahaan minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun yang diserahkan kepada Desa Penyangga.

4. Merubah Kop Surat PT. DDP; Alamat Medan jaya menjadi Alamat Desa Sibak.

Diketahui, Masyarakat desa Sibak yang sempat hadir dalam agenda ini, selanjutnya menyampaikan surat secara resmi kepada pihak perusahaan PT. DDP melalui Manager Umum, Mauludin.

Dedi, kepada awak media kembali menyatakan, bahwa penolakan perpanjangan HGU PT. DDP ini didasari dengan beberapa poin. Salah satunya adalah Surat Dirjen Perhubungan Hukum Keagrariaan Nomor 595/14.3-400/II/2017 tertanggal 01 Februari 2017 yang menyatakan bahwa adanya penolakan dari Desa penyangga Perusahaan DDP.

“Desa tetangga seperti Desa Retak Mudik, Desa Sibak, Desa Talang Baru, Desa Serami Baru dan Desa Talang Arah telah menyampaikan surat penolakan perpanjangan HGU PT. DDP secara tertulis. Kemudian respon dari ATR/BPN Pusat meminta ATR/BPN Provinsi Bengkulu melakukan penelitian terkait penolakan Desa Desa Penyangga.” Tutur Dedi. (Zul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan