Uji Gelar Prof Kepala Daerah, Sudahkan Keadilan Sosial Rakyat Rasakan?

OLeh: Pengamat Kebijakan Publik

Gelar Doktor atau Profesor kehormatan sangat istimewa karena tidak semua orang bisa memiliki gelar tersebut, seseorang baru bisa memiliki gelar tersebut karena jasa yang begitu besar yang bermanfaat buat bangsa dan negara. Pemberian Gelar Doktor Kehormatan sudah lama diatur dalam Permenristekdikti No. 65/2016, sementara pemberian Gelar Profesor Kehormatan diatur dalam Permendikbudristek No. 38/2021

Profesor Anugerah atau Honorius Causa (HC) bisa dibeli tidak berlaku di kampus ingat dulu musim gelar dibeli gelar al, MSc dari Institut Management Indonesia (IMI) setelah itu ditertibkan pemerintah tidak boleh lagi,
jadi utk mendapatkan Prof sah syaratnya al :
1. Dosen
2. Punya jabatan Fungsio
nal Pembina
3. DR
4. Minimal 10 th mengajar
5. Home Base/Pengajar atau dosen tetap di suatu Universitas
Kalau ada org dapat gelar Prof diluar ketentuan tidak akan berlaku di kampus
https://www.duniadosen.com/cara-mendapatkan-gelar-profesor/

Jenjang pendidikan tertinggi yang memberikan gelar adalah jenjang S3 atau doktoral. Sementara itu, profesor adalah jabatan fungsional tertinggi untuk profesi dosen atau peneliti. Di luar profesi dosen atau peneliti, jabatan profesor tidak bisa diperoleh dan disematkan sembarangan.
https://news.republika.co.id/berita/qjo3uu282/salah-kaprah-jabatan-dan-panggilan-profesor-di-indonesia

Untuk menduduki jabatan akademik tertinggi itu, para dosen harus melalui tahapan panjang mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor.

Seorang pengajar atau dosen juga harus mengumpulkan kum penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengajaran. Tidak hanya itu, menurut dia, untuk menempuh jenjang pendidikan S3 sebagai syarat dosen dapat mengajukan kenaikan pangkat sebagai profesor juga tidak mudah.

Saking susahnya menempuh jenjang S3, menurut dia, bahkan salah satu rekannya di Forum Dewan Guru Besar Indonesia ada yang selama enam tahun menyandang jabatan itu belum mendapat kesempatan menguji disertasi.

“Pak, saya sudah enam tahun menjadi guru besar belum pernah menguji S3, membimbing S3 karena saking susahnya untuk S3,” ucap Koentjoro menirukan keluhan rekannya. Mengutip dari link berita
https://tekno.tempo.co/read/1692899/tolak-beri-gelar-kehormatan-guru-besar-ugm-profesor-itu-diraih-dengan-tertatih-tatih

Kalau kepala daerah dapat gelar profesor kehormatan (Honorius Causa), artinya kesejahteraan rakyat yang dipimpin benar-benar merasakan keadilan sosial dari pelayanan publik kepala daerah.
Kepala daerah yang berkorban bagi rakyat, berani miskin demi rakyat menjadi kaya. Berani melawan sistem yang korup demi kesejahteraan rakyatnya.

Akhirnya rakyat dengan kesadaran mengusulkan kepada kampus dan negara, kepala daerah karena aksi sosial dan kemanusiaan layak dianugerahi DR Honorius Causa atau Prof Honorius Causa.

Jadi jangan mengangkat diri meraih Honorius Causa atas nama rakyat tapi rakyat tidak merasa dimanusiawikan, disejahterakan dan tidak merasakan keadilan sosial.