wordpers.id, Bengkulu – Unggah konten porno disertai pemberian tawaran layanan plus-plus melalui jejaring situs media sosial, MH (23) salah satu oknum mahasiswa perguruan tinggi di Bengkulu diamankan oleh Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, melalui Dir Reskrimsus Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto kepada awak media siang hari kemarin Selasa (23/06) menerangkan, pelaku MH berhasil diamankan setelah postingannya (konten porno) tersebut melalui media sosial diketahui oleh Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
“modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku satu orang yang sudah diamankan di Polda Bengkulu” tegas Dir Krimsus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kegiatan ini dilakukannya atas dasar uang atau ekonomi namun belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya.
Pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE pungkasnya mengakhiri.