Upah Pekerja Sumur Bor Tak Dibayar, Kades Talang Sepakat Terancam Dilaporkan ke Polisi

Mukomuko – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kecamatan V Koto. Kepala Desa Talang Sepakat terancam dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga tidak membayarkan upah pekerja kegiatan sumur bor yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Informasi yang dihimpun, kegiatan pembangunan sumur bor tersebut berjumlah dua titik dan telah rampung sepenuhnya pada tahun 2025. Namun ironisnya, hingga memasuki tahun 2026, upah para pekerja belum juga dibayarkan.

Salah satu pengusaha jasa sumur Bor RBR RJ yang Pemilik Berry mengaku kecewa dan merasa dirugikan. Ia menyebut pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan, namun janji pembayaran tak kunjung ditepati.

“Pekerjaan sudah lama selesai. Kami dijanjikan akan dibayar setelah dana desa cair. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Alasannya selalu berputar-putar,” ungkapnya.

Lebih parah lagi, berdasarkan informasi yang diperoleh, Dana Desa Tahun 2025 telah dicairkan sepenuhnya oleh Kepala Desa Talang Sepakat. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: kemana anggaran upah pekerja tersebut dialokasikan?

Di sambung dari pernyaataan dari pengusaha Sumur bor itu , terakhir saya berkoordinasi dengan Kepala desa talang sepakat melalui via Handpone di bulan
” malahan saya selalu di beri harapan palsu dengan dalih akan saya bayar ketika Dana ketahanan pangan sudah cair , Apa hubungan nya kegiatan Sumur Bor dengan kegiatan program ketahanan pangan , Cetus nada tinggi Suadara Berry ”

Sehingga Kondisi ini memicu kemarahan para pekerja sumur bor tersebut hingga saat ini saya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan Kepala Desa talang sepakat di karnakan No whatshap saya sudah di Blokir oleh kepala Desa Tersebut .
Dengan itu Mereka menilai tindakan kepala desa sebagai bentuk pengingkaran hak tenaga kerja dan berpotensi masuk ke ranah hukum.

BACA JUGA:  Satpol PP dan Damkar Mukomuko Razia Panti Pijat dan Terapis Ilegal

“Kalau tidak ada itikad baik, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. Kami punya bukti pekerjaan dan saksi,” tegasnya dengan nada kesal.

Praktik tidak membayar upah pekerja dalam kegiatan Dana Desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi menyeret pelaku pada dugaan penyelewengan anggaran negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini di turunkan,Andi Kepala Desa Talang Sepakat saat di konfirmasi belum juga memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dan mengaudit penggunaan Dana Desa Talang Sepakat Tahun Anggaran 2025. Agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola keuangan desa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Dana Desa bukan milik pribadi, melainkan uang negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed