Update Terbaru: Peran, Kewenangan, dan Kewajiban Kades Menurut UU Desa, Warga Wajib Tau!

Word pers Indonesia Peran Kepala Desa (Kades) terus menjadi sorotan di tengah minat yang tinggi dari masyarakat di Indonesia, terutama dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang seringkali ketat di beberapa daerah.

Sebagai pemimpin di tingkat desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab yang cukup beragam. Mereka juga dianggap sebagai perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota di tingkat desa, dengan hubungan kerja yang erat dengan camat sebagai perwakilan pemerintah di kecamatan.

Tugas Kepala Desa
Menurut Pasal 26 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki beberapa tugas utama, yakni:

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
    Melaksanakan Pembangunan Desa.
    Pembinaan kemasyarakatan Desa.
    Pemberdayaan masyarakat Desa.

Wewenang Kepala Desa

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa juga memiliki sejumlah wewenang, diantaranya:

  • Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
    Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
    Menetapkan Peraturan Desa.
    Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
    Membina kehidupan masyarakat Desa.
    Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
    Membina dan meningkatkan perekonomian Desa.
    Mengembangkan sumber pendapatan Desa.
    Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
    Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
    Memanfaatkan teknologi tepat guna.
    Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif.
    Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
    Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban Kepala Desa
Tidak hanya memiliki wewenang, Kepala Desa juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi:

  • Hak Kepala Desa
    Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
    Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.
    Menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan.
    Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
    Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada perangkat Desa.
  • Kewajiban Kepala Desa
    Memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
    Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
    Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
    Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
    Melaksanakan tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi.
    Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di Desa.
    Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.
    Mengelola Keuangan dan Aset Desa.
    Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa.
    Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.
    Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa.
    Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
    Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa.
    Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
    Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Dalam menjalankan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut, Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan dan informasi secara berkala kepada pihak terkait dan masyarakat Desa.

1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;

2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;

3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran; dan

4. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.(Red/Nt)