wordpers.id, Aceh – Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Aceh Timur, Aceh, Salamat Nasution, dipukul menggunakan palu oleh pihak yang berperkara. Pemukulan terjadi usai Salamat memutus perkara gugatan cerai.
“Kejadiannya tadi sekitar pukul 10.15 WIB di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah,” kata Humas MS Idi, T Swandi, Selasa (7/7/2020), seperti dikutip nesiatimes.com dari dari detikcom.
Kejadian tersebut, bermula ketika Salamat memutus perkara gugatan cerai nomor 181/Pdt.G/2020/MS-IDI dengan putusan mengabulkan gugatan.
Sesaat usai putusan dibacakan, tergugat dalam perkara tersebut, Mus, tiba-tiba maju ke meja hakim. Mus mengambil palu dan memukul kepala Salamat
“Mus menghantam kepala ketua majelis hakim sehingga menyebabkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan,” ungkap Swandi.
Selain itu, Menurut Swandi, petugas keamanan Mahkamah Syar’iyah yang berada di lokasi telah mengamankan Mus. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kita tunggu info selanjutnya.