Waduh, Ribuan Penerima Bansos di Tulungagung Terdeteksi Terafiliasi Judol, Data Masih Diklarifikasi

TULUNGAGUNG, WORD PERS INDONESIA – Sebanyak 4.653 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung masuk dalam data Kementerian Sosial (Kemensos) yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol). Temuan ini menjadi perhatian serius karena penerima yang nantinya terbukti memenuhi kriteria tersebut berpotensi kehilangan hak atas bantuan sosial pemerintah.

Data tersebut diterima Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung dari Kemensos. Berdasarkan rekapitulasi selama 10 bulan terakhir, ribuan KPM tercatat masuk dalam daftar yang perlu ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, membenarkan adanya data tersebut. Ia menegaskan, informasi itu berasal dari pemerintah pusat dan diteruskan kepada daerah untuk ditindaklanjuti.

“Kami mendapat kiriman data dari Kementerian Sosial jika ada penerima bansos di Tulungagung yang terafiliasi dengan judol,” kata Fahmi, Sabtu (31/10/2026).

Meski jumlahnya mencapai 4.653 KPM, Dinsos mencatat sebanyak 2.706 penerima telah mengajukan klarifikasi atau sanggahan. Langkah tersebut memberi kesempatan kepada warga untuk menjelaskan sekaligus membantah apabila merasa tidak pernah terlibat dalam aktivitas judi online.

Namun, hingga saat ini hasil akhir proses sanggahan tersebut belum diterima Dinsos Tulungagung. Karena itu, belum dapat dipastikan berapa jumlah penerima yang benar-benar terbukti terafiliasi dengan judi online.

“Hasil sanggah masih belum terlihat. Kami belum tahu data pasti KPM yang benar-benar terafiliasi judol karena masih proses klarifikasi data di level Kemensos,” ungkap Fahmi.

Fahmi menjelaskan, ribuan data tersebut berasal dari penerima bantuan sosial pemerintah pusat, khususnya program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Apabila hasil verifikasi Kemensos nantinya memastikan seorang KPM benar-benar terafiliasi dengan aktivitas judi online sesuai ketentuan yang berlaku, bantuan sosial yang bersangkutan dapat dihentikan.

“Bansosnya akan dihentikan kalau memang benar-benar terafiliasi dengan judol sesuai arahan dari Kemensos,” tegasnya.

Dinsos Tulungagung pun mengimbau masyarakat penerima bantuan agar proaktif memeriksa status data masing-masing. Pengecekan dapat dilakukan melalui pendamping sosial maupun operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Jika merasa tidak pernah terlibat dalam aktivitas judi online tetapi namanya masuk dalam daftar tersebut, warga diminta segera mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia.

Di sisi lain, Fahmi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, penyalahgunaan identitas oleh pihak lain berpotensi menimbulkan persoalan dalam pendataan bantuan sosial.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengakses rekening penerima bansos untuk mengetahui terafiliasi judol atau tidak, karena itu kewenangan Kemensos. Maka dari itu, penting menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

Dengan masih berlangsungnya proses klarifikasi, status ribuan KPM tersebut belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Keputusan mengenai kelanjutan bantuan tetap menunggu hasil verifikasi dan penetapan dari Kemensos.

Reporter: Agris
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan