Wah! OTT KPK Buka Borok Besar, Jabatan di Tulungagung Diduga Bisa “Dibeli”

KPK Bongkar Dugaan “Tarif Jabatan” di Tulungagung, Gatut Sunu Diduga Peras Sekolah hingga Kecamatan

Jakarta, Word Pers Indonesia — Penanganan kasus korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi kini mendalami dugaan praktik pemerasan yang tidak hanya menyasar pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga merambah ke lingkungan sekolah hingga kecamatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap adanya indikasi kuat praktik “jual beli jabatan” yang diduga dikendalikan secara sistematis.

“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan. Artinya, ada semacam label harga untuk posisi kepala sekolah maupun camat. Ini yang terus kami dalami,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, pengungkapan perkara ini tidak bisa berdiri sendiri. KPK membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi tambahan.

“Kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat agar proses penyidikan bisa berjalan maksimal dan terang benderang,” tegasnya.

OTT KPK dan Pola Tekanan Jabatan

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 10 April 2026 di Tulungagung. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari berselang, KPK membawa 13 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Penyidik menemukan modus yang tergolong tidak lazim. Para kepala OPD diduga diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan serta status sebagai aparatur sipil negara (ASN), lengkap dengan materai namun tanpa tanggal.

Skema ini diduga menjadi alat tekanan.

“Dokumen itu bisa digunakan kapan saja. Tinggal diberi tanggal, maka seolah-olah pejabat tersebut mengundurkan diri secara sah,” ungkap sumber penyidik.

Tak hanya itu, pejabat juga diminta menandatangani surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran, yang semakin memperkuat posisi kontrol terhadap mereka.

Aliran Uang Miliaran Rupiah

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menduga praktik tersebut menghasilkan aliran dana hingga Rp2,7 miliar dari target sekitar Rp5 miliar yang dipungut dari sedikitnya 16 kepala OPD.

Angka ini mempertegas dugaan adanya praktik pemerasan terstruktur yang melibatkan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.

Kini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal resmi menjalani penahanan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama, sembari penyidik terus mengembangkan kasus.

KPK memastikan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret dalam pusaran perkara ini, termasuk jika terbukti ada praktik serupa di sektor pendidikan dan pemerintahan kecamatan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola birokrasi daerah—bahwa jabatan publik tak boleh diperjualbelikan, apalagi dengan pola tekanan yang sistematis.

Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan