Word Pers Indonesia – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten dan Kota Seprovinsi Bengkulu telah usulkan 67 persen kawasan hutan Bengkulu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Investasi.
Seperti di Mukomuko: Berdasarkan 2 Surat Gubernur tahun 2019 total pelepasan lahan seluas 12.345,63 (ha), usulan tersebut perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjunto, Hutan Produksi Tetap (HP) Air Dikit, HP Air Rami, HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, Cagar Alam (CA) Mukomuko, CA Air Rami Idan II, Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Manjunto, dan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat.
Dilansir sebelumnya, Gubernur melalui Asisten I Setda Provinsi Khairil Anwar saat pimpin Rakor RTRW Provinsi mengatakan kebutuhan investasi kawasan hutan yang diusulkan sekitar 33 persen, 67 persen diusulkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dari luas total hutan 122 ribu hektar.
“Tadi kita sudah sepakati bersama terkait hal-hal kelengkapan data dan dokumen itu segera dipenuhi oleh Pemda kabupaten/kota dan juga meminta komitmen dari masing-masing bupati dan walikota, sehingga selaras dengan apa yang akan disampaikan oleh Gubernur ke Menteri LHK pada 18 Januari 2023 mendatang,” jelas Khairil usai pimpin rakor, Rabu (11/01/2023).
Sementara itu data Dinas LHK Provinsi menyebutkan, usulan perubahan kawasan hutan Bengkulu telah disampaikan ke Kemen LHK sejak 2019 lalu. Namun karena masih ada Kabupaten yang belum melengkapi dokumen, diusulan kembali disampaikan pada 2021.
“Jadi data dan dokumen kebutuhan hutan dari Pemda kabupaten/kota kita harapkan rampung sesegera mungkin. Sehingga optimalisasi pemanfaatan hutan bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu, investasi dan pembangunan daerah bisa terlaksana dengan baik,” ungkap Plt. Kadis LHK Provinsi Bengkulu Syafnizar.
Diketahui hadir Rakor dalam persiapan pelaksanaan uji konsistensi atas usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi tahun 2023, Bappeda dan Dinas (LHK) Provinsi dan kabupaten/kota. (Sa/Rls)