Wordpers.id, Bengkulu – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H., mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh 2020 akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam penjelasannya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri menjelaskan bahwa dalam konsep Operasi Patuh 2020, personel Kepolisian akan mengutamakan upaya 40 persen prefentif, 40 persen preventif dan 20 persen penegakan hukum untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas dengan cara yang persuasif humanis yang mengedepankan tindakan pencegahan.
“Upaya prefentif dan preventif ini disesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID–19. Dalam Operasi Patuh 2020 ini, mengerahkan personel Lalu Lintas sebanyak sepertiga kekuatan sekitar 15 ribu personel seluruh Indonesia,” jelas Kakorlantas Polri saat memberikan penjelasan di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Kamis(2307/2020).
Adapun daftar 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan diantaranya:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan