Jual Organ dan Kulit Harimau, 3 Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Bengkulu, wordpers.id – Subdit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku perdagangan organ dan Kulit Harimau Sumatera kemarin ( senin, 21/12/20 ).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika di konfirmasi hari ini ( 22/12/20 ) membenarkan pengungkapan dan penangkapan 3 pelaku perdagangan Organ dan kulit harimau sumatera tersebut.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial BB, SOH warga tanjung ganti Kec. Padang Guci Kab. Kaur dan SB ( calo ) warga Ds. rantau panjang kec. Semidang Alas kab. Seluma.

” ketiganya ditangkap kemarin (Senin, 21/12/20 ), di JL. Raya Bengkulu- Manna Ds. Sulauwangi Kec. Sulau Kab. Bengkulu Selatan pukul 23.15 Wib. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, ketiganya berhasil ditangkap berawal adanya informasi masyarakat yang melaporkan akan ada orang yang akan membawa organ dan juga kulit harimau sumatera.

Mendapatkan informasi tersebut, Personil Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Polhut Resor Mukomuko dan BU (TNKS Kerinci Seblat) melakukan pengintaian dilokasi yang di curigai. dan Pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira Pukul 23.15 WIB, di Jalan Raya Bengkulu- Manna Ds. Sulauwangi Kec. Sulau Kab. Bengkulu Selatan team gabungan mendapati 3 org pengendara SPM R2 yang membawa 2 Karung berisikan 1 karung tulang dan 1 karung kulit yang diduga hewan dilindungi jenis Harimau Sumatra (Pantera tiger sumatra).

” ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah). ” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

BACA JUGA:  Gencar, Polsek Kota Manna dan Koramil Razia Warung Tuak Pasar Bawah

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga tersangka diantaranya karung berisi tulang, 1 karung berisi kulit diduga kulit Harimau Sumatra, 1 unit SPM R2 merek honda Vario.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan