Pedagang Pempek Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi

Pengamanan

Wordpers.id, BS – Seorang pemuda berinisial Fa (25) warga Gang Seroja, Kelurahan Kota Medan, Kota Manna saat ini mendekam dalam sel Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu.

Pasalnya pemuda yang berprofesi sebagai pedagang empek-empek di seputaran pasar Kutau ini tertangkap oleh anggota sat Resnarkoba Polres BS lantaran hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu mengatakan Fa dibekuk di jalan Fatmawati, kelurahan Kampung Baru, Kota Manna Rabu (20/1) dini hari sekitar pukul 03;30 Wib.

Dari tangan Fa diamankan satu paket sabu yang dimasukan dalam plastik bening dibungkus tisu warna putih. Dikatakannya, sebelum Fa berhasil dibekuk, Selasa (19/1) malam sekitar pukul 22:30 wib pihaknya mendapat informasi akan ada peredaran sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu anggotanya mulai melalukan pengintaian. Hingga akhirnya Rabu dini hari Fa muncul dan dilakukan penyergapan. Kemudian pihaknya melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti 1 buah kaca tirek dan satu buah pipet.

“Fa ini sebagai kurir dan juga pemakai, sebab hasil tes urinenya juga positif,” Pungkas Kapolres BS.

BACA JUGA:  Harmonisasi Kerja: Aliansi LSM dan Pemerintah Desa Bahas Program Kerja di Bengkulu Utara